IPW Yakin Brigadir J adalah Korban, Beberkan Bukti Pemakaman Ini

YOA | Insertlive
Jumat, 29 Jul 2022 12:15 WIB
Hasil autopsi ulang Brigadir J belum bisa diumumkan. Meskipun autopsi ulang dimulai hari ini, Rabu (27/7/2022), hasilnya baru diketahui beberapa pekan nanti. IPW Yakin Brigadir J adalah Korban, Beberkan Bukti Pemakaman Ini (Foto: Istimewa)
Jakarta, Insertlive -

Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dinilai adalah korban dari kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Dalam kasus itu Brigadir J dianggap bukan pelaku oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Brigadir J dimakamkan secara kedinasan atau kepolisian usai jenazahnya diautopsi ulang pada Rabu (27/7). Hal inilah yang membuat IPW yakin Brigadir J adalah korban.

"Dengan dimakamkan secara kedinasan setelah suatu proses penyelidikan oleh tim khusus, yang terakhir dilakukan autopsi ulang, IPW berpendapat Polri telah menempatkan Brigpol Y (Yoshua) mati dalam rangka tugas sebagai polisi bukan sebagai terduga pelaku tindak pidana yang ditembak mati karena membahayakan orang lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dilansir dari detikcom, Jumat (29/7).

ADVERTISEMENT

Sugeng menilai langkah Polri dalam memberikan penghormatan terhadap pemakaman Brigadir Yoshua menunjukkan bahwa bawahan Ferdy Sambo itu bukanlah pelaku. Ia lantas meminta Polri segera mencari tahu siapa pelaku sebenarnya.

"Artinya, menurut IPW, Polri menempatkan Brigpol Y sebagai korban, bukan pelaku kejahatan. Karenanya harus dicari siapa pelaku yang telah membunuh Brigpol Y," ucapnya.

Proses Ekshumasi dalam Autopsi Ulang Brigadir JProses Ekshumasi dalam Autopsi Ulang Brigadir J/ Foto: Ferdi Almunanda/detikSumut

Di sisi lain, pihak Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, bersuara mengenai pemakaman ulang Brigadir J alias Brigadir Yoshua yang digelar secara upacara kedinasan.

Melalui pengacaranya, Arman Hanis, pihak Putri Candrawati mengatakan bahwa Brigadir J tidak layak dimakamkan secara kepolisian karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman Hanis dalam keterangannya.


Menurut Arman, Brigadir J yang merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.

"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," tutur Arman.

Brigadir Yoshua dikabarkan tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Insiden polisi tembak polisi tersebut terjadi pada Jumat (8/7) dan baru diungkap pada Senin (11/7).

Polisi mengklaim peristiwa saling tembak berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo. Brigadir J dituding melecehkan istri Ferdy Sambo di dalam kamar.

Sementara itu, keluarga Brigadir Yoshua tidak percaya dengan penjelasan dari Mabes Polri. Mereka menyebut Brigadir J diduga disiksa dan dibunuh secara berencana.

Bharada E yang rupanya adalah Bharada Eliezer telah muncul ke publik untuk pertama kali pada Selasa (27/7). Bharada Eliezer yang berpakaian serba hitam mendatangi Komnas HAM untuk memberikan keterangan bersama dengan ajudan Ferdy Sambo lainnya.

Sebelumnya ajudan atau aide de camp (ADC) Irjen Ferdy Sambo yang lain telah memenuhi panggilan Komnas HAM. Mereka diminta datang untuk dimintai keterangan terkait kasus baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER