Harus Bayar Rp300 Juta ke Nagaswara, Gen Halilintar Masih Sibuk di Luar Negeri
Gen Halilintar tengah berurusan dengan hukum usai gugatan dari label Nagaswara pada 2018 masih belum usai.
Pihak Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gen Halilintar yang menyanyikan ulang lagu Lagi Syantik milik Siti Badriah.
Atas kasus tersebut, Gen Halilintar dinyatakan bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada pihak Nagaswara.
Hingga saat ini, tidak ada satu anggota keluarga Halilintar yang hadir di Indonesia untuk memberikan keterangan pers.
Keterangan pers hanya diwakilkan manajemen Halilintar Jejen Zaenudin bersama tim kuasa hukum.
"Terkait anak-anak semua ya, karena mereka lagi ada edisi ke luar negeri ada perform, ada ya mohon maaf kepada teman-teman saya mewakili Bang Atta dan yang lain," kata Jejen Zaenudin di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dikutip dari detikhot.
Jejen menambahkan bahwa keluarga Halilintar tengah disibukkan beberapa acara penting sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri.
"Masih banyak kontrak kerja sama. Anak-anak mewakili Indonesia untuk jadi speech konten kreator di Dubai, di Turki lalu undangan daripada tourism," ujarnya.
"Karena sekarang Alhamdulillah konten kreator Indonesia dipandang oleh dunia gitu sebagai contoh perkembangan digitalisasi di beberapa negara," sambungnya.
Jejen menambahkan bahwa Atta Halilintar yang berada di Indonesia juga tak bisa hadir karena tengah ada kesibukan lain.
"Kemudian Bang Atta juga lagi ada kesibukan, jadi mudah-mudahan ini jadi jalan buat penyampaian kepada teman-teman supaya nggak menunggu-nunggu beritanya," pungkasnya.
Gen Halilintar diketahui mengubah lirik lagu Lagi Syantik menjadi tak semestinya.
Nagaswara yang memegang kuasa atas lagu itu tak suka dan menggugat Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(dis/fik)