Kasus Dugaan Penipuan Tanah Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Depok
Jamal Mirdad dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah. Laporan dilayangkan oleh seorang bernama Firdaus Nuzula pada 4 Februari 2022, dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kasus bermula saat pelapor membeli rumah milik Jamal Mirdad di daerah Cinangka, Sawangan, Depok, seluas 150 meter persegi senilai Rp490 juta. Setelah pembayarannya lunas, sertifikat ternyata tidak kunjung diberikan.
Firdaus sudah berupaya menghubungi Jamal Mirdad agar sertifikat rumah yang sudah dilunasi segera diberikan. Namun, Jamal Mirdad menghilang begitu saja.
"Pelapor saudara Firdaus sudah melakukan somasi kepada Jamal Mirdad melalui kuasa hukumnya, namun tidak ada respons, dan juga sudah mencoba melakukan hubungan komunikasi namun mengalami kesulitan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2).
Kasus penipuan yang diduga dilakukan mantan suami Lydia Kandou itu kini sudah dilimpahkan ke Polres Depok. Zulpan mengatakan bahwa keputusan itu dibuat agar proses hukumnya lebih mudah dilakukan.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkannya ke Polres Depok karena tempat kejadian perkaranya ada di Depok agar lebih mempermudah, kita sudah limpahkan pada tanggal 9 (Februari 2022) kemarin," pungkasnya.
(yoa/and)