Rachel Vennya Diwajibkan Hadiri Sidang Perdana Kasus Kabur Karantina
Kasus kabur karantina yang menyeret Rachel Vennya memasuki babak baru.
Berkas kasus itu sudah masuk ke pengadilan dan sidang perdana akan digelar pada Jumat, 10 Desember 2021.
Di sidang perdana itu, Rachel Vennya diwajibkan untuk hadir. Kalau tidak, pihak berwajib bisa memanggil paksa.
"Terdakwa harus hadir juga kan, kalau tidak bisa dipanggil paksa," ungkap Arif Budi Cahyono selaku Humas Pengadilan Negeri Tangerang saat ditemui di kantornya, Rabu (8/12).
Rachel diminta hadir lantaran putusan sidang bisa saja diputuskan di hari yang sama lantaran persidangan digelar sebagai acara tindak pidana singkat.
"Putusan bisa di hari itu juga karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat, artinya jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana," jelas Arif.
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina setelah ketahuan tidak menjalankan karantina mandiri sesuai protokol kesehatan usai pulang dari Amerika Serikat.
(dia/dia)