Masih Diperiksa, Rachel Vennya Bakal Dijerat Pasal Ini Usai Kabur Karantina

Audy | Insertlive
Kamis, 21 Oct 2021 18:00 WIB
Selebgram Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa polisi terkait aksi kabur saat karantina di RSDC Pademangan. Masih Diperiksa, Rachel Vennya Bakal Dijerat Pasal Ini Usai Kabur Karantina/ Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Rachel Vennya saat ini tengah diperiksa di Polda Metro Jaya atas kasus kabur karantina usai pulang dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menjelaskan bahwa Rachel, Salim, dan salah satu orang temannya datang pukul 14.00 WIB untuk memberikan klarifikasi.

"Kemarin sudah disampaikan bahwa saudari RV dan dua rekannya, kita undang klarifikasi hari ini. Tadi pukul 14.00 baru sampai ke PMJ, yang bersangkutan sedang diambil keterangannya," ujar Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (21/10).

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya, sampai saat ini pihak kepolisian masih belum bisa memberikan pernyataan apa pun soal kasus Rachel Vennya tersebut.

"Jadi kita belum bisa memberikan apa yang mau disampaikan, yang penting teman-teman tahu ini kejadian tanggal 17 September yang lalu, adanya dugaan yang bersangkutan tidak karantina," tambahnya.

Untuk sekarang, Yusri Yunus hanya bisa menjelaskan bahwa Rachel Vennya beserta dua saksinya bakal dijerat dengan 3 pasal.

Yakni pasal yang ada di UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina, dan Pasal 14 tentang Penyakit yang ancamannya adalah 1 tahun penjara.

"Makanya sekarang dugaan sangkaan pasalnya ada di UU nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit, kemudian di UU 6 tahun 18 tentang Karantina dan Pasal 14. Ancamannya 1 tahun penjara," pungkasnya.


(nap)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER