Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Jadi Tersangka Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Langsung Ditahan

INSERTLIVE | Insertlive
Rabu, 12 Aug 2020 15:52 WIB
Jadi Tersangka Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Langsung Ditahan/Foto: Angga Riza
Jakarta, Insertlive -

Polda Bali telah menaikkan status Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' yang ia unggah di akun Instagramnya sendiri.

Penetapan Jerinx sebagai tersangka itu setelah melalui gelar perkara penyidik menemukan adanya banyak unsur pidana dalam unggahan-unggahan Jerinx.

"Sudah, dari hasil posting-annya tanggal 13 dan 15, kemudian saksi, ahli terutama ahli bahasa. Posting-annya menimbulkan suatu perbuatan yang di mana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan," ujar Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Kus Yuliar Nugroho, dikutip dari CNNIndonesia.com.


Setelah penetapan sebagai tersangka, Jerinx juga langsung ditahan hari ini dengan jeratan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana selama 5 tahun.

"Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa. Sudah ditahan hari ini," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Jerinx mengakui membuat unggahan tersebut dan meminta maaf kepada IDI dan menegaskan permintaan maafnya tersebut sebagai bentuk rasa empati pada para dokter yang bertugas.

"Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan. Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," tukas Jerinx.



(dis/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK