Jadi Tersangka Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Langsung Ditahan

Polda Bali telah menaikkan status Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' yang ia unggah di akun Instagramnya sendiri.
Penetapan Jerinx sebagai tersangka itu setelah melalui gelar perkara penyidik menemukan adanya banyak unsur pidana dalam unggahan-unggahan Jerinx.
"Sudah, dari hasil posting-annya tanggal 13 dan 15, kemudian saksi, ahli terutama ahli bahasa. Posting-annya menimbulkan suatu perbuatan yang di mana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan," ujar Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Kus Yuliar Nugroho, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Jerinx juga langsung ditahan hari ini dengan jeratan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana selama 5 tahun.
"Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa. Sudah ditahan hari ini," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx mengakui membuat unggahan tersebut dan meminta maaf kepada IDI dan menegaskan permintaan maafnya tersebut sebagai bentuk rasa empati pada para dokter yang bertugas.
"Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan. Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," tukas Jerinx.

Ini yang Dilakukan Jerinx Sebelum Tinggalkan Penjara
Selasa, 02 Aug 2022 16:55 WIB
Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Atas Kasus 'IDI Kacung WHO'
Kamis, 19 Nov 2020 13:41 WIB
Begini Penampakan Jerinx SID Pakai Baju Tahanan
Rabu, 12 Aug 2020 18:26 WIB
Jerinx SID Jadi Tersangka di Kasus 'IDI Kacung WHO'
Rabu, 12 Aug 2020 15:40 WIBTERKAIT