Jerinx SID Jadi Tersangka di Kasus 'IDI Kacung WHO'

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE atas kasus 'IDI Kacung WHO'.
Mengutip dari detikcom, Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Kus Yuliar Nugroho mengatakan unggahan-unggahan Jerinx dinilai melanggar UU ITE dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Sudah, dari hasil posting-annya tanggal 13 dan 15, kemudian saksi, ahli terutama ahli bahasa," ujarnya.
"Postingan-nya menimbulkan suatu perbuatan yang di mana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan. (Ancaman hukuman) 5 tahun," sambungnya.
Jerinx sendiri langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Udah... udah (tersangka), dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa, terpenuhi alat bukti, terpenuhi unsur deliknya," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali terkait unggahannya soal 'IDI Kacung WHO'.
Jerinx telah mengakui unggahan tersebut dan meminta maaf di hadapan publik sebagai bentuk simpati kepada para dokter-dokter IDI.
"Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," tukas Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8) lalu.
Jerinx juga menegaskan bahwa unggahan-unggahannya soal 'IDI Kacung WHO' murni atas kritikan sebagai warga negara.

Ini yang Dilakukan Jerinx Sebelum Tinggalkan Penjara
Selasa, 02 Aug 2022 16:55 WIB
Sudah Minta Maaf dan Tak Ditahan, Kasus Hukum Jerinx Tetap Berjalan
Sabtu, 14 Aug 2021 17:07 WIB
Hari Ini, Jerinx SID Bebas dari Penjara
Selasa, 08 Jun 2021 09:50 WIB
Hapus Foto Mesra, Jerinx SID dan Nora Alexandra Putus?
Senin, 09 Sep 2019 12:05 WIBTERKAIT