Pelajar Bunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Kecewa

Jakarta, Insertlive - Keluarga ZL, pelajar yang bunuh begal untuk membela pacarnya yang akan diperkosa, merasa kecewa usai siswa tersebut mendapatkan ancaman hukuman seumur hidup dan didakwa dengan pasal berlapis.
Dilansir dari Detik.com, pihak keluarga ZL meminta keadilan untuk remaja berusia 17 tahun itu.
"Tentu kami terkejut atas dakwaan jaksa saat persidangan. Dan kami sangat kecewa, adik kami didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ucap kakak kandung ZL, Zainal Arifin, Minggu (19/1).
Pihak keluarga merasa jika pasal 340 KUHP tidak tepat diberikan kepada ZL. Pasal itu sendiri diberikan lantaran ZL membunuh pembegal menggunakan pisau. Namun, Zainal mengatakan jika pisau itu telah ada di dalam motor ZL yang digunakan untuk prakarya di sekolahnya.
"Pisau itu prakarya, ada surat keterangan dari sekolah terkait keberadaan pisau itu. Jadi bukan sengaja dibawa adik saya untuk menikam begal," jelas Zainal.
Pihak keluarga menjelaskan jika apa yang dilakukan ZL adalah untuk melindungi kekasihnya yang akan diperkosa oleh pembegal.
"Itu gimana dakwaan bisa seperti itu (340 KUHP), padahal jelas adik saya tidak ada niat untuk membunuh, namun usaha untuk menyelamatkan diri. Terus terang kami dan tim laywer sangat keberatan dengan dakwaan itu," ucap Zainal.
Kejadian itu sendiri terjadi pada 8 September 2019 lalu. Saat itu Misnan, pembegal, hendak merampas dan memperkosa pacar ZL. Peristiwa yang terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang, itu pun berakhir petaka dengan tewasnya Misnan di tangan ZL.
(agn/fik)
Dilansir dari Detik.com, pihak keluarga ZL meminta keadilan untuk remaja berusia 17 tahun itu.
![]() |
"Tentu kami terkejut atas dakwaan jaksa saat persidangan. Dan kami sangat kecewa, adik kami didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ucap kakak kandung ZL, Zainal Arifin, Minggu (19/1).
ADVERTISEMENT
Pihak keluarga merasa jika pasal 340 KUHP tidak tepat diberikan kepada ZL. Pasal itu sendiri diberikan lantaran ZL membunuh pembegal menggunakan pisau. Namun, Zainal mengatakan jika pisau itu telah ada di dalam motor ZL yang digunakan untuk prakarya di sekolahnya.
"Pisau itu prakarya, ada surat keterangan dari sekolah terkait keberadaan pisau itu. Jadi bukan sengaja dibawa adik saya untuk menikam begal," jelas Zainal.
Pihak keluarga menjelaskan jika apa yang dilakukan ZL adalah untuk melindungi kekasihnya yang akan diperkosa oleh pembegal.
"Itu gimana dakwaan bisa seperti itu (340 KUHP), padahal jelas adik saya tidak ada niat untuk membunuh, namun usaha untuk menyelamatkan diri. Terus terang kami dan tim laywer sangat keberatan dengan dakwaan itu," ucap Zainal.
Kejadian itu sendiri terjadi pada 8 September 2019 lalu. Saat itu Misnan, pembegal, hendak merampas dan memperkosa pacar ZL. Peristiwa yang terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang, itu pun berakhir petaka dengan tewasnya Misnan di tangan ZL.
(agn/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Viral, Aksi Seorang Pelajar Bunuh Begal yang Akan Perkosa Sang Pacar
Senin, 20 Jan 2020 14:49 WIB
Pilu, Tangisan 3 Anak Kembar Ini Tak Bisa Bangunkan Jenazah Sang Ibu
Rabu, 04 Dec 2019 15:05 WIB
Pasangan 18 Tahun Rayakan Anniversary hingga Undang Keluarga
Kamis, 31 Oct 2019 21:45 WIB
Tiga Orang Sesumbar Kecelakaan Tragis, Netizen: Omongan adalah Doa
Selasa, 10 Sep 2019 09:30 WIB
BACA JUGA

Viral Penjual Mainan Mengaku Rugi Usai Diborong Verrell Bramasta, Ini Faktanya
Selasa, 01 Jul 2025 19:30 WIB
5 Berita Populer: Nikita Tuntut Reza Minta Maaf, Baim Dapat Hak Asuh Anak
Kamis, 26 Jun 2025 21:47 WIB
Unggah Foto SIM, Muka Omara Esteghlal Disebut Prilly Latuconsina Mirip Tersangka
Selasa, 24 Jun 2025 14:30 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER