Harga Rokok Resmi Melonjak, Enggak Sayang Uangnya Buat 'Ngudud'?

Jakarta, Insertlive - Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CTH) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Hal itu membuat harga rokok di pasaran juga ikut naik.
Dilansir dari Detik.com, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, keputusan tersebut mulai berlaku kemarin, tepatnya 1 Januari 2020.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Kenaikan cukai rokok sendiri dilandaskan oleh keinginan pemerintah untuk menurunkan angka perokok.
(aca/syf)
Dilansir dari Detik.com, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, keputusan tersebut mulai berlaku kemarin, tepatnya 1 Januari 2020.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
ADVERTISEMENT
Kenaikan cukai rokok sendiri dilandaskan oleh keinginan pemerintah untuk menurunkan angka perokok.
(aca/syf)
1 / 4
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER