Ditangkap Lagi, Ibra Azhari Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Edward |
Insertlive
Jakarta
-
Ibra Azhari, adik kandung Ayu Azhari kembali ditangkap karena kasus narkoba pada Minggu (22/12) dini hari di kediamannya di Jakarta. Ia ditangkap tangan dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Ibra Azhari.
"Saat itu, dia ada di rumah karena percakapan melalui handphone semua kita dengar semua MH akan mengantar barang bukti tersebut ke kediamannya kita ikuti sampai ke kediamannya. Barang buktinya berupa sabu," ujar Yusri Yunus saat melakukan rilis di Polda Metro Jaya, Senin (23/12).
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus narkoba yang tengah menjerat Ibra Azhari yang sudah kesekian kalinya ini. Yusri menambahkan bahwa atas kasus ini, Ibra akan terjerat pasal tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
"(Ibra) terjerat pasal 112, 114, UU No.35 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tetapi, putusannya tergantung pada hakim," beber Yusri.
Disinggung adanya hukuman tambahan mengingat Ibra telah 4 kali terjerat narkoba, Yusri menyebut bahwa hal itu merupakan keputusan hakim di persidangan.
"Pasal tetap sama tetapi putusan berapa lama akan ditentukan dari hakim," ujarnya.
Seperti diketahui, Ibra Azhari sempat mendekam di penjara selama enam bulan dan denda Rp800 juta karena kasus yang sama. Ibra tercatat sudah empat kali berurusan hukum terkait narkoba yakni pada tahun 2000, 2003, 2005, dan 2010.
(dis/fik)
Ibra Azhari.
Advertisement
"Saat itu, dia ada di rumah karena percakapan melalui handphone semua kita dengar semua MH akan mengantar barang bukti tersebut ke kediamannya kita ikuti sampai ke kediamannya. Barang buktinya berupa sabu," ujar Yusri Yunus saat melakukan rilis di Polda Metro Jaya, Senin (23/12).
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus narkoba yang tengah menjerat Ibra Azhari yang sudah kesekian kalinya ini. Yusri menambahkan bahwa atas kasus ini, Ibra akan terjerat pasal tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Foto: Edward JA Ginting |
"(Ibra) terjerat pasal 112, 114, UU No.35 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tetapi, putusannya tergantung pada hakim," beber Yusri.
Disinggung adanya hukuman tambahan mengingat Ibra telah 4 kali terjerat narkoba, Yusri menyebut bahwa hal itu merupakan keputusan hakim di persidangan.
"Pasal tetap sama tetapi putusan berapa lama akan ditentukan dari hakim," ujarnya.
Seperti diketahui, Ibra Azhari sempat mendekam di penjara selama enam bulan dan denda Rp800 juta karena kasus yang sama. Ibra tercatat sudah empat kali berurusan hukum terkait narkoba yakni pada tahun 2000, 2003, 2005, dan 2010.
(dis/fik)
Foto: Edward JA Ginting