Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

aca | Insertlive
Rabu, 18 Dec 2019 17:36 WIB
Zul Zivilia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar akibat penyalahgunaan narkoba. Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara (Foto: Olla)
Jakarta, Insertlive - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, Rabu (18/12). Ia terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkoba.

Selain hukuman penjara, pelantun Aishiteru itu juga masih harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.


"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dilansir dari Detik.com, Rabu (18/12).

ADVERTISEMENT

Vonis dari majelis hakim itu memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Zul Zivilia.

Zul ZiviliaZul Zivilia/ Foto: Insertlive

Maski begitu, pihak Zul mengatakan hukuman itu terlalu berat. Ia pun berencana akan mengajukan banding atas putusan tersebut

Zul Zivilia divonis bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[Gambas:Video Insertlive]




(aca/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER