Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Siap Ajukan Banding

Egy Atmaja | Insertlive
Rabu, 18 Dec 2019 18:20 WIB
Zul Zivilia akan ajukan banding terkait vonis 18 tahun penjara akibat kasus narkoba yang dijatuhkan PN Jakarta Utara. Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara (Foto: Prasiwi Hardiansari)
Jakarta, Insertlive - Zul Zivilia resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Zul divonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, Zul mengaku masih tidak terima dengan putusan tersebut dan berniat mengukan banding.
"Iya, banding. Dia sudah nyatakan," ujar kuasa hukum Zul, Bachtiar Effendy saat ditemui usai sidang.

Bachtiar pun akan langsung mengurus keperluan terkait banding dan akan kembali datang ke pengadilan besok. "Jadi besok saya ke sini untuk keperluan banding," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, alat bukti yang digunakan di persidangan untuk penetapan hukuman Zul Zivilia dinilai tidak cukup, karena hanya pernyataan saksi saja.
Pengacara Zul Zivilia, Bachtiar EffendyPengacara Zul Zivilia, Bachtiar Effendy/ Foto: Egy Atmaja
"Persoalan alat bukti di persidangan itu tidak cukup untuk menyatakan terdakwa Zul itu pernah mengantar, karena itu hanya keterangan saudara Rian," tuturnya.

Dalam persidangan tersebut, tersangka lainnya, yakni teman Zul, Muhammad Hendriawan, yang ditangkap bersamanya dijatuhi hukuman seumur hidup.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER