Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Siap Ajukan Banding
Egy Atmaja |
Insertlive
Jakarta
-
Zul Zivilia resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Zul divonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, Zul mengaku masih tidak terima dengan putusan tersebut dan berniat mengukan banding.
"Iya, banding. Dia sudah nyatakan," ujar kuasa hukum Zul, Bachtiar Effendy saat ditemui usai sidang.
Menurutnya, alat bukti yang digunakan di persidangan untuk penetapan hukuman Zul Zivilia dinilai tidak cukup, karena hanya pernyataan saksi saja.
"Persoalan alat bukti di persidangan itu tidak cukup untuk menyatakan terdakwa Zul itu pernah mengantar, karena itu hanya keterangan saudara Rian," tuturnya.
Dalam persidangan tersebut, tersangka lainnya, yakni teman Zul, Muhammad Hendriawan, yang ditangkap bersamanya dijatuhi hukuman seumur hidup.
(aca/fik)
Loading ...
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Zul divonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, Zul mengaku masih tidak terima dengan putusan tersebut dan berniat mengukan banding.
Advertisement
Menurutnya, alat bukti yang digunakan di persidangan untuk penetapan hukuman Zul Zivilia dinilai tidak cukup, karena hanya pernyataan saksi saja.
Pengacara Zul Zivilia, Bachtiar Effendy/ Foto: Egy Atmaja |
Dalam persidangan tersebut, tersangka lainnya, yakni teman Zul, Muhammad Hendriawan, yang ditangkap bersamanya dijatuhi hukuman seumur hidup.
(aca/fik)
Pengacara Zul Zivilia, Bachtiar Effendy/ Foto: Egy Atmaja