Advertisement

Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Siap Ajukan Banding

Egy Atmaja | Insertlive
Zul Zivilia akan ajukan banding terkait vonis 18 tahun penjara akibat kasus narkoba yang dijatuhkan PN Jakarta Utara.
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara (Foto: Prasiwi Hardiansari)
Jakarta - Zul Zivilia resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Zul divonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, Zul mengaku masih tidak terima dengan putusan tersebut dan berniat mengukan banding.
"Iya, banding. Dia sudah nyatakan," ujar kuasa hukum Zul, Bachtiar Effendy saat ditemui usai sidang.

Advertisement



Menurutnya, alat bukti yang digunakan di persidangan untuk penetapan hukuman Zul Zivilia dinilai tidak cukup, karena hanya pernyataan saksi saja.
Pengacara Zul Zivilia, Bachtiar EffendyPengacara Zul Zivilia, Bachtiar Effendy/ Foto: Egy Atmaja
"Persoalan alat bukti di persidangan itu tidak cukup untuk menyatakan terdakwa Zul itu pernah mengantar, karena itu hanya keterangan saudara Rian," tuturnya.

Dalam persidangan tersebut, tersangka lainnya, yakni teman Zul, Muhammad Hendriawan, yang ditangkap bersamanya dijatuhi hukuman seumur hidup.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/fik)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement