Zul Zivilia Ajukan Kasasi Atas Vonis 18 Tahun Penjara Terkait Narkoba

Madeleine Mekel | Insertlive
Minggu, 07 Jun 2020 22:17 WIB
Zul Zivilia Zul Zivilia (Foto: Ilona Tarigan)
Jakarta, Insertlive -

Zul Zivilia belum lama ini divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tekrait kasus narkoba yang menjeratnya.

Tidak terima dengan vonis yang diberikan kepadanya, Zul lewat pengacaranya, La Ode Umar Bonte, mengajukan kasasi. Pengajuan ini diputuskan oleh Zul lantaran merasa ada yang tidak beres dengan vonis yang ia terima.

Istri Zul Zivilia berserta pengacara ZulIstri Zul Zivilia berserta pengacara Zul/ Foto: Madeleine Mekel

"Namun di sini kami ingin menyampaikan pada teman-teman bahwa posisi hari ini tuh sedang kami ajukan kasasi. kasasi itu kami ajukan berkaitan dengan adanya kesalahan dalam penegakan hukum di tingkat pertama dan tingkat kedua. Kesalahan yang dimaksud adalah pengadilan cenderung kepada permintaan atau pada keinginan jaksa penuntut umum," ujar La Ode Umar di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (7/6).

ADVERTISEMENT

La Ode merasa bukti yang ditampilkan di pengadlan kurang kuat. Ia lalu menyebut bukti itu tak bisa menyeret Zul ke penjara hingga 18 tahun lamanya.

"Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkret yang dapat menyeret klien kami dalam kasus itu. Memang kami sadari bahwa Zulkifli ini adalah pemakai dari tahun 2012, kemudian 2016 sempat direhabilitasi, itu juga sekitar tiga bulan," kata La Ode.

Dari bukti yang ada tersebut, La Ode justru mengatakan bahwa kliennya bernama asli Zulkifli itu adalah korban dan bukanlah pengedar narkoba seperti yang dituduhakan.

"Zulkifli itu sebetulnya di sini adalah korban aja di dalam kasus ini. Kami memandang seperti itu karena fakta-fakta persidangan pun juga tidak ada alat bukti yang lebih konkret yang bisa mengiring klien kami sebagai pengedar," lanjut La Ode.

Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap oleh pihak polisi karena dugaan pengedaran narkoba. Dari penangkapan tersebut, Zul kedapatan memiliki narkotika jenis sabu 9,5 kilogram dan 24 ribu butir pil ekstasi.


[Gambas:Video Insertlive]



(dia/dia)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER