Tangisan Istri usai Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
aca |
Insertlive
Jakarta
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Zul Zivilia, Rabu (18/12).
Ia terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar vonis dibacakan, tangis istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, langsung pecah. Ia seakan tak kuasa menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepada suaminya.
Retno enggan mengeluarkan sepatah kata pun saat keluar dari ruang sidang. Ia juga menghindar dari pertanyaan awak media yang ada di sana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul. Seperti diketahui, Zul Zivilia tak hanya terbukti mengonsumsi dan memiliki narkoba, ia juga menyalurkan barang haram tersebut.
(aca/syf)
Loading ...
Ia terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement
Mendengar vonis dibacakan, tangis istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, langsung pecah. Ia seakan tak kuasa menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepada suaminya.
Zul Zivilia/ Foto: Olla |
Retno enggan mengeluarkan sepatah kata pun saat keluar dari ruang sidang. Ia juga menghindar dari pertanyaan awak media yang ada di sana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul. Seperti diketahui, Zul Zivilia tak hanya terbukti mengonsumsi dan memiliki narkoba, ia juga menyalurkan barang haram tersebut.
(aca/syf)
Zul Zivilia/ Foto: Olla