Advertisement

Tangisan Istri usai Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

aca | Insertlive
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, langsung menangis mendengar vonis hakim yang menjatuhi hukuman 18 tahun penjara kepada suaminya.
Zul Zivilia dan Retno Paradinah/Foto: Instagram/retnoparadinah
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Zul Zivilia, Rabu (18/12).

Ia terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement



Mendengar vonis dibacakan, tangis istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, langsung pecah. Ia seakan tak kuasa menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepada suaminya.

Zul ZiviliaZul Zivilia/ Foto: Olla

Retno enggan mengeluarkan sepatah kata pun saat keluar dari ruang sidang. Ia juga menghindar dari pertanyaan awak media yang ada di sana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul. Seperti diketahui, Zul Zivilia tak hanya terbukti mengonsumsi dan memiliki narkoba, ia juga menyalurkan barang haram tersebut.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/syf)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement