Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Terbukti Palsukan Surat Kelulusan, Nurul Qomar Divonis 17 Bulan

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Senin, 11 Nov 2019 20:44 WIB
Foto: Imam Suripto/detikcom
Jakarta, Insertlive - Majelis hakim akhirnya resmi memutuskan komedian Nurul Qomar bersalah atas kasus pidana penggunaan Surat Keterangan Lulus atau SKL palsu. Atas kasus itu Qomar dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan penjara.

Dilansir dari Detik.com, sidang putusan itu digelar di Ruang Cendana Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, dan dipimpin oleh dua hakim Dian Anggraini Meksowati dan Nani Pratiwi.

Nurul Qomar/ Foto: instagram.com/haji.nurulqomar
Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama tiga tahun penjara. Hakim menyatakan jika Nurul Qomar telah melanggar Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat atau dokumen.


"Kalau (terdakwa) menerima akan segera dilakukan eksekusi. Tapi jika mengajukan banding maka menunggu sampai inkrah," kata Hakim Ketua, Sri Sulastuti usai menjatuhkan vonis, Senin (11/11).

Sebelumnya Nurul Qomar menjadi terdakwa atas kasus penggunaan SKL palsu ketika ia mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi Brebes pada 2017 lalu.

(agn/agn)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK