Terbukti Palsukan Surat Kelulusan, Nurul Qomar Divonis 17 Bulan

Jakarta, Insertlive - Majelis hakim akhirnya resmi memutuskan komedian Nurul Qomar bersalah atas kasus pidana penggunaan Surat Keterangan Lulus atau SKL palsu. Atas kasus itu Qomar dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan penjara.
Dilansir dari Detik.com, sidang putusan itu digelar di Ruang Cendana Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, dan dipimpin oleh dua hakim Dian Anggraini Meksowati dan Nani Pratiwi.
Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama tiga tahun penjara. Hakim menyatakan jika Nurul Qomar telah melanggar Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat atau dokumen.
"Kalau (terdakwa) menerima akan segera dilakukan eksekusi. Tapi jika mengajukan banding maka menunggu sampai inkrah," kata Hakim Ketua, Sri Sulastuti usai menjatuhkan vonis, Senin (11/11).
Sebelumnya Nurul Qomar menjadi terdakwa atas kasus penggunaan SKL palsu ketika ia mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi Brebes pada 2017 lalu.
(agn/agn)
![]() |
ADVERTISEMENT
Baca Juga : Sehari Ditahan, Pelawak Qomar Sudah Bebas |
Sebelumnya Nurul Qomar menjadi terdakwa atas kasus penggunaan SKL palsu ketika ia mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi Brebes pada 2017 lalu.
(agn/agn)
ARTIKEL TERKAIT

Viral Warga Perlihatkan Makam Komedian Nurul Qomar Amblas Tak Terawat
Kamis, 22 May 2025 15:00 WIB
Idap Kanker Usus, Nurul Qomar Tetap Lakukan Aktivitas Seperti Biasa
Sabtu, 22 Jan 2022 18:00 WIB
Lika-liku Cobaan yang Dihadapi Nurul Qomar di Usia Senja
Minggu, 03 Oct 2021 18:00 WIB
Sehari Ditahan, Pelawak Qomar Sudah Bebas
Rabu, 26 Jun 2019 16:21 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER