Terbukti Palsukan Surat Kelulusan, Nurul Qomar Divonis 17 Bulan
Agustin Dwi Anandawati |
Insertlive
Jakarta
-
Majelis hakim akhirnya resmi memutuskan komedian Nurul Qomar bersalah atas kasus pidana penggunaan Surat Keterangan Lulus atau SKL palsu. Atas kasus itu Qomar dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan penjara.
Dilansir dari Detik.com, sidang putusan itu digelar di Ruang Cendana Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, dan dipimpin oleh dua hakim Dian Anggraini Meksowati dan Nani Pratiwi.
"Kalau (terdakwa) menerima akan segera dilakukan eksekusi. Tapi jika mengajukan banding maka menunggu sampai inkrah," kata Hakim Ketua, Sri Sulastuti usai menjatuhkan vonis, Senin (11/11).
Sebelumnya Nurul Qomar menjadi terdakwa atas kasus penggunaan SKL palsu ketika ia mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi Brebes pada 2017 lalu.
(agn/agn)
Loading ...
Advertisement
Baca Juga : Sehari Ditahan, Pelawak Qomar Sudah Bebas |
Sebelumnya Nurul Qomar menjadi terdakwa atas kasus penggunaan SKL palsu ketika ia mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi Brebes pada 2017 lalu.
(agn/agn)