Sehari Ditahan, Pelawak Qomar Sudah Bebas
Agustin Dwi Anandawati |
Insertlive
Jakarta
-
Satu hari ditahan di Kepolisian Polres Brebes, Jawa Tengah, pelawak Qomar sudah keluar dari penjara. Kabar itu juga dikonfirmasi pihak kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman.
Qomar disebut telah keluar sejak Selasa (25/6) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Pelawak 59 tahun itu sendiri diketahui ditangkap pada Senin (24/6) malam.
Pembebasan ini dilakukan dengan alasan kondisi kesehatan Qomar yang memiliki riwayat sakit asma. Ajuan permohonan pun dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Kabar penangkapan Qomar terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Alasan penangkapannya juga dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho yang mengatakan jika Qomar telah dijemput paksa oleh petugas kepolisian.
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3, saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Triagung seperti dilansir dari Detik.com.
(agn/syf)
Loading ...
Qomar disebut telah keluar sejak Selasa (25/6) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Pelawak 59 tahun itu sendiri diketahui ditangkap pada Senin (24/6) malam.
Advertisement
Qomar/ Foto: instagram.com/haji.nurulqomar |
Pembebasan ini dilakukan dengan alasan kondisi kesehatan Qomar yang memiliki riwayat sakit asma. Ajuan permohonan pun dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Kabar penangkapan Qomar terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Alasan penangkapannya juga dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho yang mengatakan jika Qomar telah dijemput paksa oleh petugas kepolisian.
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3, saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Triagung seperti dilansir dari Detik.com.
(agn/syf)
Qomar/ Foto: instagram.com/haji.nurulqomar