Tersangka Kasus Penipuan, Jeremy Thomas Terancam 4 Tahun Penjara
Selasa, 22 Oct 2019 17:28 WIB
Jeremy Thomas terancam 4 tahun penjara (Foto: Marianus Harmita)
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mirwan Nawawi, mengatakan bahwa kini Jeremy telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dengan dikeluarkannya P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, maka penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka yakni Jeremy Thomas berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Mirwan, Selasa (22/10).
Mirwan juga menegaskan bahwa Jeremy mungkin saja bisa ditahan dalam waktu dekat. Namun, saat ini kasus tersebut masih diteliti lebih lanjut apakah dinaikkan ke persidangan atau tidak.
"Tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan apakah perkara ini dapat dinaikkan ke persidangan ataukah masih perlu diteliti lebih lanjut," kata Mirwan
"Kalau kita melihat kualifikasi unsur pasal adalah pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.
Sekadar informasi, Jeremy Thomas dijadikan tersangka kasus penipuan penjualan villa miliknya di daerah Ubud, Bali. Kasus yang dilaporkan oleh Alexander Patrick Morris ini sudah berlangsung sejak tahun 2015 lalu.
Jeremy bahkan sejauh ini enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan perihal kasus tersebut. Menurut Mirwan, besar kerugian kasus penipuan tersebut kurang lebih adalah Rp11 Miliar.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Tersandung Kasus Penipuan Vila, Jeremy Thomas Jadi Tahanan Kota
Rabu, 23 Oct 2019 08:51 WIB
Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Jeremy Thomas: Saya Patuh & Tak Akan Lari
Rabu, 16 Oct 2019 15:18 WIB
Jeremy Thomas Jadi Tersangka Kasus Penipuan Villa di Bali
Selasa, 15 Oct 2019 19:30 WIB
Perkara Penipuan Sudah P21, Jeremy Thomas Akan Ditahan?
Selasa, 15 Oct 2019 17:46 WIB
Jeremy Thomas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan Vila di Bali
Selasa, 15 Oct 2019 14:33 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK