Tersangka Kasus Penipuan, Jeremy Thomas Terancam 4 Tahun Penjara

Egy Atmaja | Insertlive
Selasa, 22 Oct 2019 17:28 WIB
Jeremy Thomas terancam penjara 4 tahun atas dugaan kasus penipuan vila di Bali. Jeremy Thomas terancam 4 tahun penjara (Foto: Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive - Aktor SeniorĀ Jeremy Thomas terjerat kasus dugaan penipuan penjualan sebuah vila di daerah Ubud, Bali. Jeremy bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang kasusnya dinyatakan lengkap dan berstatus P21.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mirwan Nawawi, mengatakan bahwa kini Jeremy telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dengan dikeluarkannya P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, maka penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka yakni Jeremy Thomas berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Mirwan, Selasa (22/10).

ADVERTISEMENT

Tersangka Kasus Penipuan, Jeremy Thomas Terancam 4 Tahun PenjaraFoto: Egy Atmaja

Mirwan juga menegaskan bahwa Jeremy mungkin saja bisa ditahan dalam waktu dekat. Namun, saat ini kasus tersebut masih diteliti lebih lanjut apakah dinaikkan ke persidangan atau tidak.

"Tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan apakah perkara ini dapat dinaikkan ke persidangan ataukah masih perlu diteliti lebih lanjut," kata Mirwan

"Kalau kita melihat kualifikasi unsur pasal adalah pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.

Sekadar informasi, Jeremy Thomas dijadikan tersangka kasus penipuan penjualan villa miliknya di daerah Ubud, Bali. Kasus yang dilaporkan oleh Alexander Patrick Morris ini sudah berlangsung sejak tahun 2015 lalu.

Jeremy bahkan sejauh ini enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan perihal kasus tersebut. Menurut Mirwan, besar kerugian kasus penipuan tersebut kurang lebih adalah Rp11 Miliar.

[Gambas:Video Insertlive]


(yoa/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER