Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Lecehkan Anak di Bawah Umur, R Kelly Belum Dapat Putusan Hukuman

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Senin, 15 Jul 2019 12:50 WIB
Foto: APTN
Jakarta, Insertlive - Tiga hari sudah musisi R Kelly ditahan atas kasus tuduhan pornografi anak.

Penyanyi 52 tahun ini diduga telah melakukan peleceha seksual pada anak-anak bawah umur.

Meski sudah tiga hari berlalu, pihak pengadilan belum memberikan keputusan apapun atas kasus tersebut. Padahal, sudah ada hingga 20 video yang menjadi barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian.


Dilansir dari TMZ, pengacara korban, Gerald Griggs, menyerahkan 20 video yang berisi rekaman dari banyak gadis di bawah umur yang diperdaya oleh Kelly. 

Griggs menyebut bahwa kumpulan video itu didapat dari rekan-rekan R Kelly yang muak dengan kelakuan sang musisi.

Sebelumnya, R Kelly ditangkap di Metropolitan Correctional Center, Chicago, pada Kamis (11/7) sekitar pukul 7 malam waktu Amerika. Ia dijatuhkan ke dalam 13 dakwaan termasuk kejahatan seks dan menghalangi keadilan.

R Kelly/ Foto: APTN


"Dakwaan termasuk pornografi anak-anak di bawah umur," ucap juru bicara Kantor Pengacara AS, Joseph Fitzpatrick.

Pada Februari 2019 lalu, R Kelly juga terlibat di kasus yang sama. Ia dijatuhkan pada 10 tuduhan skandal pelecehan yang melibatkan hingga empat orang wanita.

(agn/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK