Terancam Dipenjara Lagi, Ridho Rhoma Ajukan PK
Selasa, 26 Mar 2019 20:22 WIB
Ridho Rhoma/Foto: Marianus Harmita
Baca Juga : Terancam Dipenjara Lagi, Ini Jawaban Ridho Rhoma |
Ridho Rhoma |
"Ya kita belum menerima putusan secara menyeluruh dari kasasinya. Pastinya nanti kalau sudah menerima secara resmi kita akan melakukan upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali (PK)," ungkap Achmad Cholidin.
Achmad juga membeberkan bahwa PK tersebut baru bisa diajukan saat putusan sudah diterima masing-masing pihak. "Nah syarat PK itu harus ada putusan yang sudah diterima masing-masing, jadi diterima oleh Ridho, oleh Jaksa juga. Nanti baru kita akan ajukan PK. Termasuk nanti apa saja pertimbangan yang akan kita bantahkan, yang akan kita jawab pertimbangan-pertimbangan tersebut. Jadi untuk sementara karena belum menerima putusan tersebut jadi kita belum bisa mengomentari." sambungnya.
Acmad juga menegaskan bahwa putusan tersebut belum sampai pada tahap final. "Iya, kita kan hanya tahunya putusan itu masih dalam perbaikan. Kalau dari MA kan cuma berupa vonisnya. Kita kan belum tahu pertimbangannya seperti apa. Ridho sudah 126 hari ditahan juga saat itu, kemudian sudah menyelesaikan tahapan rehab juga. Kok bisa tahu tahu ada putusan itu? Dasarnya apa? Nah itu yang kita belum tahu." tutupnya.
Turut diketahui, Ridho Rhoma sebelumnya sudah divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bahkan pelantun Menunggu ini sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Dan terkini MA memperberat hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Tertunduk dan Menyesal, Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh
Senin, 08 Feb 2021 12:24 WIB
Sebelum Ditangkap Lagi, Ridho Rhoma Curhat Ingin Fokus Berkarier
Senin, 08 Feb 2021 07:40 WIB
Soal Hukuman Ridho Rhoma, Kuasa Hukum Belum Terima Putusan
Kamis, 28 Mar 2019 21:47 WIB
Hukuman Ridho Ditambah, Rhoma Irama: Aneh Bin Ajaib
Kamis, 28 Mar 2019 19:44 WIB
Terancam Dipenjara Lagi, Ini Jawaban Ridho Rhoma
Senin, 25 Mar 2019 17:04 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK