Masih Lanjut, Pengacara Ahmad Dhani Laporkan Majelis Hakim
Agasa Putra Harcis |
Insertlive
Jakarta
-
Resmi ditahan, nyatanya kasus yang tengah dihadapkan oleh musisi Ahmad Dhani masih terus berlanjut. Kini tim pengacara, Hendarsam Marantoko dan Ali Hakim Lubis, melaporkan Majelis Hakim atas dugaan pelanggaran kode etik.
Hendarsam menyebut jika Hakim yang bertugas tidak memberikan kesempatan kepada pihak Dhani untuk mengajukan banding. Sehingga tim pengacara pun melaporkan tiga Hakim yaitu Ratmoho (Hakim Ketua), Akhmad Rosidin dan Harino Patriadi (Hakim Anggota).
"Setelah pembacaan putusan Hakim mempunyai kewajiban untuk memberitahukan hak-hak daripada terdakwa. (Saat itu) Hakim sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada kami penasihan hukum atau terdakwa untuk ditanyakan apakah ingin mengajukan banding atau tidak," kata Hendarsam.
"Iya ketiga Hakim dalam format susunan yang harus dilaporkan," lanjut pengacara Ahmad Dhani.
[Gambas:Video Insertlive] (agn/agn)
Loading ...
Advertisement
"Setelah pembacaan putusan Hakim mempunyai kewajiban untuk memberitahukan hak-hak daripada terdakwa. (Saat itu) Hakim sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada kami penasihan hukum atau terdakwa untuk ditanyakan apakah ingin mengajukan banding atau tidak," kata Hendarsam.
"Iya ketiga Hakim dalam format susunan yang harus dilaporkan," lanjut pengacara Ahmad Dhani.
[Gambas:Video Insertlive] (agn/agn)