Masih Lanjut, Pengacara Ahmad Dhani Laporkan Majelis Hakim

Agasa Putra Harcis | Insertlive
Senin, 18 Feb 2019 18:09 WIB
Tim pengacara Ahmad Dhani telah melaporkan tiga Hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Siapa saja? Tim Pengacara Ahmad Dhani/Foto: Agasa Putra Harcis
Jakarta, Insertlive - Resmi ditahan, nyatanya kasus yang tengah dihadapkan oleh musisi Ahmad Dhani masih terus berlanjut. Kini tim pengacara, Hendarsam Marantoko dan Ali Hakim Lubis, melaporkan Majelis Hakim atas dugaan pelanggaran kode etik.

Tim Pengacara Ahmad DhaniFoto: Agasa Putra Harcis
Tim Pengacara Ahmad Dhani
"Kami melaporkan Hakim di PN Jakarta Selatan terkait amar putusan. Kami melaporkan ketiga majelis hakim, kita laporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 196 (KUHAP)," ucap Hendarsam di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (18/2).

Hendarsam menyebut jika Hakim yang bertugas tidak memberikan kesempatan kepada pihak Dhani untuk mengajukan banding. Sehingga tim pengacara pun melaporkan tiga Hakim yaitu Ratmoho (Hakim Ketua), Akhmad Rosidin dan Harino Patriadi (Hakim Anggota).

ADVERTISEMENT

"Setelah pembacaan putusan Hakim mempunyai kewajiban untuk memberitahukan hak-hak daripada terdakwa. (Saat itu) Hakim sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada kami penasihan hukum atau terdakwa untuk ditanyakan apakah ingin mengajukan banding atau tidak," kata Hendarsam.

"Iya ketiga Hakim dalam format susunan yang harus dilaporkan," lanjut pengacara Ahmad Dhani.

[Gambas:Video Insertlive] (agn/agn)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER