Masih Lanjut, Pengacara Ahmad Dhani Laporkan Majelis Hakim

Jakarta, Insertlive - Resmi ditahan, nyatanya kasus yang tengah dihadapkan oleh musisi Ahmad Dhani masih terus berlanjut. Kini tim pengacara, Hendarsam Marantoko dan Ali Hakim Lubis, melaporkan Majelis Hakim atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Kami melaporkan Hakim di PN Jakarta Selatan terkait amar putusan. Kami melaporkan ketiga majelis hakim, kita laporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 196 (KUHAP)," ucap Hendarsam di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (18/2).
Hendarsam menyebut jika Hakim yang bertugas tidak memberikan kesempatan kepada pihak Dhani untuk mengajukan banding. Sehingga tim pengacara pun melaporkan tiga Hakim yaitu Ratmoho (Hakim Ketua), Akhmad Rosidin dan Harino Patriadi (Hakim Anggota).
"Setelah pembacaan putusan Hakim mempunyai kewajiban untuk memberitahukan hak-hak daripada terdakwa. (Saat itu) Hakim sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada kami penasihan hukum atau terdakwa untuk ditanyakan apakah ingin mengajukan banding atau tidak," kata Hendarsam.
"Iya ketiga Hakim dalam format susunan yang harus dilaporkan," lanjut pengacara Ahmad Dhani.
[Gambas:Video Insertlive] (agn/agn)
![]() Tim Pengacara Ahmad Dhani |
ADVERTISEMENT
"Setelah pembacaan putusan Hakim mempunyai kewajiban untuk memberitahukan hak-hak daripada terdakwa. (Saat itu) Hakim sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada kami penasihan hukum atau terdakwa untuk ditanyakan apakah ingin mengajukan banding atau tidak," kata Hendarsam.
"Iya ketiga Hakim dalam format susunan yang harus dilaporkan," lanjut pengacara Ahmad Dhani.
[Gambas:Video Insertlive] (agn/agn)
-
ahmad dhani
Ahmad Dhani
Selengkapnya - ahmad dhani dipenjara
- kasus artis
ARTIKEL TERKAIT

Ajukan Kasasi, Ahmad Dhani Segera Bebas?
Selasa, 26 Mar 2019 16:20 WIB
Pindah ke Surabaya, Pengacara Ahmad Dhani: Ini Tidak Adil
Senin, 18 Feb 2019 19:38 WIB
Ahmad Dhani Kirim Surat untuk Ibunda, Apa Isinya?
Kamis, 14 Feb 2019 09:57 WIB
Ahmad Dhani Jatuh Sakit, karena Pindah Rutan atau Stres?
Senin, 11 Feb 2019 20:52 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER