Datangi Bareskrim, Ahmad Dhani: Saya Korban Persekusi
Regina Novanda |
Insertlive
Jakarta
-
Ahmad Dhani berang ketika status dirinya meningkat jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Mantan suami Maia Estianty itu pun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) pada Jumat (19/10) sore.
"Mungkin ini sebuah sejarah bahwa ada pelaporan tentang persikusi. Saya nggak tahu mba Neno beberapa kali dipersekusi, lalu terakhir Habib Bahar. Mungkin belum ada yang melaporkan. Saya sebagai korban persekusi, akhirnya saya harus melaporkan," kata Dhani di Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).
Dhani yang datang ditemani kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, berdalih jika dirinya sebagai warga negara tidak mendapat hak untuk bebas bersuara. Dan keputusannya untuk tidak meninggalkan Hotel Majapahit beberapa waktu lalu adalah demi keamananan.
"Menghalang-halangi orang untuk mengutarakan pendapatnya. Kalau saat itu saya nekat keluar dari hotel Majapahit. Saya yakin akan terjadi tindakan kekerasan pada saya," tutur Dhani.
"Gara-gara orang ini GR saya sebut idiot. Dia melaporkan dia atas Pasal 27 ayat 3 dan saya berharap dari orang ini polisi dapat mencari orang-orang lainnya," imbuh Dhani melanjutkan.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan karena perkara dugaan pencemaran nama baik. Dhani yang kala itu tengah mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden, tiba-tiba dihadang oleh massa Koalisi Bela NKRI. Dhani pun geram dan menyebut orang yang menghadangnya idiot. (Liputan: Maulydia Farhani)
[Gambas:Video 20detik]
(ren/ren)
Loading ...
Advertisement
Foto: Instagram/ahmaddhaniprastAhmad Dhani |
"Mungkin ini sebuah sejarah bahwa ada pelaporan tentang persikusi. Saya nggak tahu mba Neno beberapa kali dipersekusi, lalu terakhir Habib Bahar. Mungkin belum ada yang melaporkan. Saya sebagai korban persekusi, akhirnya saya harus melaporkan," kata Dhani di Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).
Dhani yang datang ditemani kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, berdalih jika dirinya sebagai warga negara tidak mendapat hak untuk bebas bersuara. Dan keputusannya untuk tidak meninggalkan Hotel Majapahit beberapa waktu lalu adalah demi keamananan.
"Menghalang-halangi orang untuk mengutarakan pendapatnya. Kalau saat itu saya nekat keluar dari hotel Majapahit. Saya yakin akan terjadi tindakan kekerasan pada saya," tutur Dhani.
"Gara-gara orang ini GR saya sebut idiot. Dia melaporkan dia atas Pasal 27 ayat 3 dan saya berharap dari orang ini polisi dapat mencari orang-orang lainnya," imbuh Dhani melanjutkan.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan karena perkara dugaan pencemaran nama baik. Dhani yang kala itu tengah mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden, tiba-tiba dihadang oleh massa Koalisi Bela NKRI. Dhani pun geram dan menyebut orang yang menghadangnya idiot. (Liputan: Maulydia Farhani)
[Gambas:Video 20detik]
(ren/ren)
Foto: Instagram/ahmaddhaniprast