Ahmad Dhani Murka Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Regina Novanda | Insertlive
Jumat, 19 Oct 2018 11:09 WIB
Ahmad Dhani murka saat mengetahui statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Ahmad Dhani/Foto: Instagram/ahmaddhaniprast
Jakarta, Insertlive - Kasus hukum kembali membelit Ahmad Dhani. Pentolan Dewa 19 itu resmi menjadi tersangkat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya saat deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu.

Terkait peningkatan statusnya menjadi tersangka, Dhani menyebut hal itu merupakan bentuk tindak kriminalisasi. Ia juga menilai, jika polisi tidak memahami maksud dari ujaran kebencian.

Ahmad DhaniFoto: Instagram/ahmaddhaniprast
Ahmad Dhani

"Ini kriminalisasi," ujar Dhani pada wartawan, seperti dikutip DetikHOT, Kamis (18/10).

ADVERTISEMENT

"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk? Ini negara cebong atau negara Pancasila," imbuhnya.


Terkait pernyataan Dhani tersebut, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Arisandi, memberikan tanggapan. Menurutnya, beberapa ahli sudah dikerahkan untuk menyidik kasus Ahmad Dhani.

"Untuk Ahmad Dhani langkah-langkah pemeriksaannya kita sudah datangkan para ahli. Ada ahli bahasa dan hasilnya dari ahli bahasa itu bahwa itu merupakan pencemaran nama baik, dan ahli ITE, juga ahli pidana mengatakan Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016," jelasnya.

[Gambas:Video 20detik] (ren/ren)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER