Ahmad Dhani Murka Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Regina Novanda |
Insertlive
Jakarta
-
Kasus hukum kembali membelit Ahmad Dhani. Pentolan Dewa 19 itu resmi menjadi tersangkat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya saat deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu.
"Ini kriminalisasi," ujar Dhani pada wartawan, seperti dikutip DetikHOT, Kamis (18/10).
"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk? Ini negara cebong atau negara Pancasila," imbuhnya.
Terkait pernyataan Dhani tersebut, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Arisandi, memberikan tanggapan. Menurutnya, beberapa ahli sudah dikerahkan untuk menyidik kasus Ahmad Dhani.
"Untuk Ahmad Dhani langkah-langkah pemeriksaannya kita sudah datangkan para ahli. Ada ahli bahasa dan hasilnya dari ahli bahasa itu bahwa itu merupakan pencemaran nama baik, dan ahli ITE, juga ahli pidana mengatakan Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016," jelasnya.
[Gambas:Video 20detik] (ren/ren)
Loading ...
Advertisement
Foto: Instagram/ahmaddhaniprastAhmad Dhani |
"Ini kriminalisasi," ujar Dhani pada wartawan, seperti dikutip DetikHOT, Kamis (18/10).
"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk? Ini negara cebong atau negara Pancasila," imbuhnya.
Terkait pernyataan Dhani tersebut, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Arisandi, memberikan tanggapan. Menurutnya, beberapa ahli sudah dikerahkan untuk menyidik kasus Ahmad Dhani.
"Untuk Ahmad Dhani langkah-langkah pemeriksaannya kita sudah datangkan para ahli. Ada ahli bahasa dan hasilnya dari ahli bahasa itu bahwa itu merupakan pencemaran nama baik, dan ahli ITE, juga ahli pidana mengatakan Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016," jelasnya.
[Gambas:Video 20detik] (ren/ren)
Foto: Instagram/ahmaddhaniprast