Advertisement

Ahmad Dhani Murka Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Regina Novanda | Insertlive
Ahmad Dhani murka saat mengetahui statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani/Foto: Instagram/ahmaddhaniprast
Jakarta - Kasus hukum kembali membelit Ahmad Dhani. Pentolan Dewa 19 itu resmi menjadi tersangkat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya saat deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu.

Advertisement



Ahmad DhaniFoto: Instagram/ahmaddhaniprast
Ahmad Dhani

"Ini kriminalisasi," ujar Dhani pada wartawan, seperti dikutip DetikHOT, Kamis (18/10).

"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk? Ini negara cebong atau negara Pancasila," imbuhnya.


Terkait pernyataan Dhani tersebut, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Arisandi, memberikan tanggapan. Menurutnya, beberapa ahli sudah dikerahkan untuk menyidik kasus Ahmad Dhani.

"Untuk Ahmad Dhani langkah-langkah pemeriksaannya kita sudah datangkan para ahli. Ada ahli bahasa dan hasilnya dari ahli bahasa itu bahwa itu merupakan pencemaran nama baik, dan ahli ITE, juga ahli pidana mengatakan Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016," jelasnya.

[Gambas:Video 20detik] (ren/ren)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement