Istri Sebagai Penjamin, Richard Lee Ajukan Permohonan untuk Jadi Tahanan Kota
Sidang perdana Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen resmi digelar
Pada persidangan itu, tim kuasa hukum Richard Lee resmi mengajukan permohonan pengalihan status penahanan klien mereka dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Permohonan ini pun diajukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari alasan kemanusiaan hingga kondisi kesehatan Richard Lee yang disebut menurun selama berada di rumah tahanan.
"Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum yang menyampaikan bahwa Dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).
Faizal menegaskan bahwa Richard Lee akan tetap taat hukum dan mengikuti seluruh aturan yang ada, termasuk ketentuan wajib lapor.
Faktor kesehatan pun menjadi salah satu alasan utama pengajuan permohonan ini. Pasalnya, Richard Lee diketahui memiliki riwayat penyakit lambung kronis yang memerlukan penanganan medis secara rutin agar tidak berakibat fatal.
"Kami harap diberikan kesempatan beliau untuk dapat pengalihan penahanan, di mana juga beliau ada beberapa sakit yang harus ada perawatan rutin yang harus beliau lakukan," tutur Faizal.
Tim kuasa hukum Richard Lee kemudian berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut dengan melihat sisi kemanusiaan. Hal ini terlebih dengan Richard Lee yang disebut telah melewati proses hukum panjang yang menyita banyak waktu dan tenaga.
"Kami tadi memohon kepada Majelis dari sisi kemanusiaan bahwa beliau ini sudah prosesnya cukup lama di dalam. Kami menginginkan beliau bisa mendapatkan pengalihan penahanan dengan tadi bahwa dijamin oleh istrinya dan oleh kami sebagai kuasa hukum," pungkas Faizal.
Richard Lee sendiri hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di bawah wewenang kejaksaan dan menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Tangerang.
(asw)