Tak Tinggal Diam, Tim Hukum Richard Lee Siapkan Eksepsi atas Dakwaan JPU
Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan terdakwa Richard Lee digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6). Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Richard Lee menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan sejumlah dakwaan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis Richard Lee, termasuk dugaan peredaran produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan dan ketentuan pelabelan. Salah satu produk yang turut disorot dalam perkara ini adalah DNA Salmon.
Menanggapi dakwaan tersebut, Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee menegaskan kehadiran timnya bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus memastikan perkara ini ditempatkan sesuai dengan fakta dan proporsinya.
"Kami tim hukum dari dokter Richard Lee hadir untuk menjadi bagian dari solusi permasalahan yang sedang dihadapi klien kami. Jadi kami ingin mendudukkan perkara ini sebagaimana porsinya, sebagaimana keadaannya," ucap Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).
Pihak kuasa hukum juga memastikan tidak akan tinggal diam menghadapi dakwaan yang telah dibacakan JPU. Setelah melakukan konsultasi dengan kliennya usai persidangan, mereka memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya.
"Mungkin sebagai awal ini yang bisa kami sampaikan hari ini kami sudah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan tadi setelah kami berkonsultasi kami akan menyiapkan eksepsi untuk dakwaan tersebut yang akan kami sampaikan pekan depan," tuturnya.
Saat ini, tim kuasa hukum masih mempelajari dan mencermati seluruh poin dakwaan yang disampaikan jaksa. Langkah tersebut dilakukan untuk menyusun strategi pembelaan yang akan diajukan dalam persidangan selanjutnya.
"Dakwaannya tadi sudah kita dengar semua ya nanti kami cermati dulu. Jadi kami cermati dulu tadi ada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang sudah disampaikan," tegasnya.
Sementara itu, Richard Lee yang ditemui usai sidang tampak tenang. Ia menyatakan akan mulai memberikan tanggapan terhadap berbagai opini yang berkembang selama proses penyidikan melalui jalur persidangan.
"Respons saya mulai minggu depan adalah jawaban saya sih. Jadi selama ini saya sudah diam banyak digiring opini juga, tapi mulai depan, minggu depan ya kita akan mulai menjawab dengan fakta-fakta yang ada gitu aja," ujar Richard Lee.
Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
(kpr/kpr)