Dicekal ke Luar Negeri, Richard Lee akan Kembali Diperiksa Polisi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee. Maka dari itu, Richard Lee masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan di klinik kecantikannya.
Usai putusan tersebut, Polda Metro Jaya kembali melanjutkan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan Doktif terhadap Richard Lee. Saat ini, polisi telah mencegah Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan itu dilakukan agar proses pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee dapat dilakukan dengan mudah.
"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2).
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," sambungnya.
Richard Lee akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada minggu depan.
"Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan layanan di klinik kecantikannya. Seperti diketahui, kasus ini bermula dari Doktif yang melaporkan Richard Lee.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Richard Lee tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," ucap hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(kpr/fik)