Advertisement

Tanggapan Pihak Richard Lee usai Permohonan Praperadilan Ditolak

kpr | Insertlive
Doktif dan Richard Lee
Tanggapan Pihak Richard Lee usai Permohonan Praperadilan Ditolak / Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee, dalam sidang putusan yang digelar pada hari ini, Rabu (11/2).

Richard Lee sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan perlanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan layanan di klinik kecantikannya. Seperti diketahui, kasus ini bermula dari Doktif yang melaporkan Richard Lee.

Agustinus Andre Ciputra selaku kuasa hukum Richard Lee pun memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim terkait permohonan praperadilan yang ditolak. Agustinus mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim tersebut.

"Menghargai putusan pengadilan yang di mana kita kan mengajukan permohonan, ya kita hargailah putusan pengadilan. Nanti kita kasih statement-lah, lebih lengkapnya," ucap Agustinus Andre Ciputra, kuasa hukum Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

Advertisement

Saat ditanya soal tanggapan Richard Lee atas putusan tersebut, Agustinus enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

"Kita nanti kasih statement-lah, saya nggak mau kasih statement terlalu panjang," ujarnya.

Agustinus juga enggan memberikan keterangan soal kondisi Richard Lee yang sebelumnya disebut sakit. Walaupun begitu, Agustinus tak menampik adanya kekecewaan dari tim kuasa hukum atas hasil putusan tersebut.

"Ya itu kalau kecewa pasti adalah. Nanti kita kasih statement lebih lengkap, nanti kita kabarin," pungkasnya.

(kpr/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement