Advertisement

Sujud Syukur, Aksi Doktif Usai Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak

Insertlive | Insertlive
Doktif
Sujud Syukur, Aksi Doktif Usai Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak (Foto: InsertLive)
Jakarta -

Samira Farahnaz yang lebih dikenal dengan panggilan Doktif (dokter detektif) sujud syukur ketika hakim menolak gugatan praperadilan yang Richard Lee.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (11/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim resmi menolak gugatan praperadilan dr. Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Doktif.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Richard Lee tetap berstatus tersangka. Doktif langsung menunjukkan rasa syukur usai hakim mengetuk palu atas putusan tersebut.

"Sebentar, Doktif punya nazar nih. Doktif mau sujud syukur dulu ya," kata Doktif, lalu membentangkan sajadah di PN Jakarta Selatan.

Advertisement

"Di sini Doktif menjadi perantara bagi banyak masyarakat, orang-orang yang sudah Richard Lee zalimi Ya Allah," tuturnya.

doktifdoktif/ Foto: Febri/detikhot

Hakim tunggal menilai bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian lantas akan melanjutkan penyidikan.

Kasus ini bermula saat Doktif melaporkan Richard Lee pada 2 Desember 2024 terkait dugaan penipuan produk kecantikan dan ketidaksesuaian izin praktik di kliniknya.

Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, Doktif juga tengah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dokter Richard Lee.

Pada 22 Januari lalu, Doktif datang memenuhi panggilan polisi untuk melakukan pemeriksaan. Ia datang menggunakan kursi roda dan membawa botol infus karena kesehatannya menurun.

(KHS/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement