Diduga Jual Produk Ilegal, Richard Lee Didakwa Pasal Berlapis
Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee, hari ini, Kamis (18/6). Sidang kali ini beragendakan pembacaan dkwaan.
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang menjerat pemilik Athena Group itu dengan sejumlah pasal terkait dugaan peredaran produk kesehatan dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
JPU menduga Richard Lee memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3," ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).
Jaksa juga mengungkap dugaan keterlibatan Richard Lee dalam perubahan label sejumlah produk kecantikan, di antaranya White Tomato dan DNA Salmon. Menurut JPU, perubahan tersebut dilakukan dengan menggunakan nomor notifikasi BPOM yang telah dibatalkan atau tidak sesuai dengan peruntukan produk yang dipasarkan.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa diduga memerintahkan salah satu stafnya untuk menambahkan maupun mengubah keterangan pada kemasan beberapa produk yang beredar di pasaran.
Selain itu, JPU menyoroti produk DNA Salmon yang dipasarkan melalui platform TikTok Shop. Produk tersebut diketahui terdaftar sebagai kosmetik, namun dalam promosi dan penggunaannya disebut menggunakan jarum atau microneedle, yang dinilai tidak sesuai dengan kategori izin yang dimiliki.
Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Lee Thompson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," beber Jaksa Penuntut Umum.
"Produk Bodyskin DNA Salmon di rumah aja dengan notifikasi nomor NA 18210109716 termasuk dalam daftar kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jarum maupun mikronidel," sambungnya.
Menurut jaksa, penggunaan produk kosmetik dengan metode yang menyerupai tindakan medis menjadi salah satu poin penting dalam perkara yang kini bergulir di pengadilan.
Tak hanya dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, Richard Lee juga didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jaksa menilai produk yang dipasarkan diduga tidak sesuai dengan standar mutu dan informasi yang seharusnya diterima konsumen.
"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.
Kasus ini berawal dari temuan dugaan peredaran sejumlah produk kecantikan milik Athena yang disebut tidak lagi memiliki izin edar yang sah setelah notifikasinya dibatalkan oleh pihak terkait. Produk seperti Miss P Stem Cell dan DNA Salmon disebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.
Saat ini Richard Lee menjalani penahanan di Lapas Pemuda Tangerang sambil menunggu agenda sidang berikutnya yang akan berisi penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukumnya terhadap dakwaan jaksa.
(kpr/kpr)