Ada Le Mineral, BPOM Rilis Daftar AMDK yang Boleh Cantumkan Label Air Pegunungan
Ada Le Mineral, BPOM Rilis Daftar AMDK yang Boleh Cantumkan Label Air Pegunungan/Foto: Freepik
Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM buka suara soal polemik pencantuman klaim air pengunungan dan ilustrasi gunung pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK).
Taruna Ikrar, Ketua BPOM, menyebut klaim air pegunungan itu tidak bisa bisa dicantumkan sembarangan. Klaim itu wajib melalui proses verifikasi yang ketat. Pencantuman klaim air pegunungan dan ilustrasi gunung bisa dilakukan jika pelaku usaha sudah membuktikan sumber airnya melalui dokumen resmi saat proses registrasi produk di BPOM.
Perusahaan AMDK wajib melampirkan beberapa dokumen pendukung untuk membuktikan sumber air yang digunakan benar-benar berasal dari mata air pegunungan. Dokumen yang harus dilengkapi yaitu:
- Surat Izin Pengambilan dan Penggunaan Air (SIPA) atau Surat Pengusahaan Sumber Daya Air yang menerangkan lokasi dan sumber mata air
- Kajian hidrogeologi dari pihak ketiga yang kompeten, untuk memastikan karakteristik dan asal sumber air.
- Surat rekomendasi dari Kementerian PUPR atau dinas teknis terkait yang menguatkan bukti asal air.
"Jadi tidak bisa sekadar menampilkan gambar gunung atau menulis 'air pegunungan'. Semua klaim harus dapat dibuktikan secara ilmiah dan legal melalui dokumen yang lengkap," ucap Taruna dalam laporan dari detikcom pada Kamis (20/11).
Atas hal tersebut, BPOM telah mengevaluasi empat merek AMDK dan memberikan izin edar kepada produk tersebut. Sehingga produk-produk tersebut berhal mencantumkan klaim air pegunungan pada label kemasannya.
"Keempat produk itu telah melalui evaluasi, melampirkan dokumen lengkap, dan memenuhi persyaratan sumber air pegunungan," ucap Taruna.
Empat produk AMDK yang lolos dan sah menggunakan klaim air pegunungan adalah Le Minerale, Aqua, RON 88 dan Al Masoem.
Lewat langkah yang ketat itu, BPOM meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan klaim sumber air pegununangan yang ada pada AMDK.
"Kami memastikan setiap klaim yang tercantum pada label harus dapat dipertanggungjawabkan. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang akurat," tuturnya.
(agn/KHS)
Geger Bumbu Instan Indonesia Kena Label Pemicu Kanker di AS, Ini Kata BPOM
Kamis, 31 Jul 2025 12:30 WIB
Viral Camilan Berlabel Halal Asal Korea Mengandung Babi, Netizen Kritik BPOM dan MUI
Rabu, 07 May 2025 09:20 WIB
Ini Alasan MUI Tak Cabut Sertifikat Halal Jajanan Haram yang Mengandung Babi
Senin, 05 May 2025 10:20 WIB
Kena Sidak BPOM, Ini Daftar Obat Herbal Berbahaya yang Picu Ginjal Rusak
Jumat, 18 Oct 2024 21:00 WIB
Waspada! BPOM Ungkap Deretan Obat Ilegal Paling Banyak Dijual Online
Kamis, 20 Nov 2025 20:00 WIB
Ikut Serta di Acara BPOM, Reza Gladys Buktikan Produk Skincarenya Tak Berbahaya
Minggu, 16 Nov 2025 19:38 WIB
Ada Merek Terkenal! Ini Daftar 23 Kosmetik Berbahaya Temuan Terbaru BPOM
Selasa, 11 Nov 2025 17:00 WIBTERKAIT