Kena Sidak BPOM, Ini Daftar Obat Herbal Berbahaya yang Picu Ginjal Rusak

Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM melakukan sidak terhadap produk obat berbahan alam ilegal atau tidak berizin. Pasalnya obat-obat tersebut mengandung bahan kimia obat atau BKO.
Berdasarkan aturan obat berbahan alami tidak bisa dicampurkan dengan BKO karena penggunaannya harus dalam pengawasan dan konsultasi dokter. Jika obat tersebut dijual bebas, maka memiliki risiko memicu kerusakan organ ginjal dan liver.
Taruna Ikrar Kepala BPOM RI menyidak produksi obat berbahaya di sebuah kontrakan di Kabupaten Kampar, Riau. Dalam satu bulan, obat itu menjual 4.800 botol.
Obat berbahan herbal diedarkan dengan nama berikut:
- Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
- Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo
- Keduanya dijual dengan klaim khasiat pereda pegal linu dan asam urat.
"Kami berhasil mengungkap agen pabrik obat berbahan alam ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Tidak memiliki izin edar BPOM RI, juga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan khasiat manfaat serta terbukti mengandung BKO," ucap Taruna pada Jumat (17/10).
"Bahan kimia obat yang ditemukan di TKP, termasuk dexamethasone, paracetamol. Sudah dilakukan pengujian BKO, dan dinyatakan positif. Efek samping memicu gangguan pertumbuhan, gangguan hormon, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal dan kerusakan hati," sambungnya melansir detikcom.
Obat berbahaya itu produknya telah tersebar ke Bandung hingga Depok. Kebanyakan obat herbal itu mengklaim memiliki manfaat penambah gairah pria sampai pereda asam urat.
Berikut daftar obat berbahaya yang dapat peringatan dari BPOM RI:
- Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling
TERKAIT