Terdakwa Kebakaran Savana Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara

Insertlive | Insertlive
Selasa, 16 Jan 2024 14:45 WIB
Negara Habiskan Biaya Segini untuk Padamkan Bromo gegara Flare Prewedding Terdakwa Kebakaran Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara (Foto: Detik/Foto: Dokumen BPBD Kabupaten Malang)
Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Negeri Kraksaan menuntut terdakwa kebakaran Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Pembacaan tuntutan terhadap Andrie Wibowo Eka Wardhana berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan pada Senin (15/1).

Melansir detikcom, tuntutan tersebut jatuh lantaran Andrie Wibowo Eka sebagai manajer Wedding Organizer (WO) sudah menyebabkan kerusakan ekosistem Gunung Bromo akibat flare prewedding.

ADVERTISEMENT

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana menjelaskan bahwa Andrie Wibowo Eka juga telah merugikan negara hingga Rp741.866.003.300 imbas perbuatannya.

Made menambahkan, pelaku usaha di sekitar Gunung Bromo juga ikut merasakan dampak negatif secara ekonomi.

"Untuk yang meringankan, yakni terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf secara adat, bersifat sopan saat persidangan, serta belum pernah dihukum," kata I Made Deady Permana kepada detikcom.

Pihak terdakwa Andrie Wibowo lantas menerima tuntutan tersebut, walaupun mereka menilai terlalu berat.

"Niatnya ke sana (Bromo) untuk foto prewedding, membantu rekannya yang tidak punya. Kami akan menyusun pledoi yang dijadwal untuk disidangkan pada Senin mendatang," ujar Mustaji, penasihat hukum Andrie Wibowo.


Sementara itu, Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, mengalami kebakaran pada 6 September 2023 setelah adanya sesi pemotretan prewedding menggunakan flare.

Andrie Wibowo Eka Wardhana selaku manajar WO ditetapkan sebagai tersangka.

(KHS/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER