Jelang Nataru, BPOM Temukan 92 Ribu Produk Ilegal, Ada Mi hingga Minuman Cokelat
Jelang Nataru, BPOM Temukan 92 Ribu Produk Ilegal, Ada Mi hingga Minuman Cokelat/Foto: Instagram
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM melakukan gelar intensifikasi pengawasan pangan di seluruh Indonesia jelang liburan Natal dan Tahun Baru 2026.
Pengawasan itu dilakukan sejak 28 November 2025 hingga 31 Desember mendatang. Menurut BPOM, jelang Natal dan Tahun baru, terjadi lonjakan konsumsi pangan olahan. Sehingga mereka melakukan pemeriksaan demi mencegah masyarakat mengonsumsi makanan yang berdampak buruk pada kesehatannya.
BPOM berfokus pada peredaran produk yang dijual secara offline seperti di ritel, gudang importir, distributor dan e-commerce. Mereka memprioritaskan pangan yang dijual secara ilegal, tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak.
Mereka memeriksa 698 ritel, 663 ritel tradisional, 243 gudang distributor, 7 gudang importir, dan 1 gudang e-commerce. BPOM memeriksa lebih dari 121 ribu produk.
Berdasarkan hasilnya, BPOM menemukan puluhan ribu produk ilegal yang terjual bebas di pasaran di beberapa wilayah di Indonesia. Berikut detailnya.
- Produk tanpa izin edar: 92.737 pcs
- Produk kedaluwarsa: 32.080 pcs
- Produk rusak: 1.319 pcs
BPOM juga mengumumkan terdapat 5 wilayah temuan yang banyak menjual produk ilegal hingga rusak.
Pangan tanpa izin edar terbanyak
- Tarakan
- Jakarta
- Pekanbaru
- Dumai
- Tasikmalaya
Pangan kedaluwarsa terbanyak
- Kupang
- Sumba Timur
- Ambon
- Bau-Bau
- Kepulauan Tanimbar
Pangan rusak terbanyak
- Ambon
- Mamuju
- Sofifi
- Balikpapan
- Surabaya
Selain itu, BPOM juga membeberkan jenis produk teratas yang dijual secara ilegal dan kedaluwarsa.
Pangan tanpa izin edar terbanyak
- Minuman sari kacang
- Pasta dan mi
- Minuman serbuk cokelat
- Krimer kental manis
- Olahan daging
Pangan kedaluwarsa terbanyak
- Minum serbuk berperisa
- Kembang gula/permen
- Bumbu siap pakai
- Pasta dan mi
Pangan rusak terbanyak
- Olahan perikanan dalam kaleng
- Susu kental manis
- Krimer kental manis
- Susu UHT/steril
- Pasta dan mi
Atas temuan tersebut, BPOM akan mengembalikan produk ke distributor untuk dimusnahkan. Mereka juga memberikan sanksi berupa peringatan atau pencabutan izin edar. BPOM juga siap melakukan proses hukum jika terjadi pelanggaran berat.
"BPOM berkomitmen senantiasa mengawal keamanan pangan. Berbagai upaya dan inovasi pengawasan terus dilakukan, termasuk penerapan teknologi, penguatan regulasi, serta peningkatan kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk memastikan produk pangan yang beredar aman, bermutu dan bergizi," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.
(agn/dia)
BPOM Bongkar 309 Ribu Tautan Produk Ilegal di ECommerce, Hati-hati!
Kamis, 19 Jun 2025 16:30 WIB
16 Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Apa Saja?
Rabu, 13 Nov 2024 21:15 WIB
BPOM Rilis Daftar 7 Obat Sirup Mengandung Cemaran EG-DEG
Rabu, 02 Nov 2022 14:15 WIB
Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM dari Peredaran karena Tercemar EG
Jumat, 21 Oct 2022 16:00 WIB
Gilang Juragan 99 Ajak Raffi Ahmad untuk Ikut Tren Lari lewat AMRun 2025
Senin, 01 Dec 2025 17:38 WIB
BPOM Rilis Daftar 5 Kosmetik Ilegal yang Banyak Beredar di Marketplace
Senin, 01 Dec 2025 15:00 WIB
Ada Le Mineral, BPOM Rilis Daftar AMDK yang Boleh Cantumkan Label Air Pegunungan
Jumat, 21 Nov 2025 12:30 WIBTERKAIT