Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM dari Peredaran karena Tercemar EG

Insertlive | Insertlive
Jumat, 21 Oct 2022 16:00 WIB
Ilustrasi obat sirup paracetamol Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM dari Peredaran karena Tercemar EG / Foto: Getty Images/iStockphoto/spukkato
Jakarta, Insertlive -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan ada sejumlah obat sirup yang berbahaya karena tercemar etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.

Hal tersebut membuat BPOM langsung melarang dan menarik peredaran sejumlah obat sirup tersebut.

Setidaknya, ada lima produk masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya.

ADVERTISEMENT

"Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat," terang BPOM RI dalam keterangan resmi yang dikutip dari Detikcom pada Jumat (21/10).

Ambang batas aman terkait tingkat pencemaran EG maupun DEG hanya 0,5 mg/kg berat badan per hari berdasarkan standar baku nasional.

Namun, lima obat sirup dalam daftar yang dilarang justru memiliki tingkat cemaran melebihi ambang batas aman yang ditetapkan.

"Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 (empat) bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar," kata BPOM RI.

"Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu. Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu," lanjutnya.


Daftar Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik dari Peredaran oleh BPOM

Berikut ini daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran karena terkontaminasi etilen glikol dikutip dari lama situs resmi BPOM:

- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.

- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.

- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.

LANJUTKAN BACA DI HALAMAN SELANJUTNYA

BPOM memerintahkan industri farmasi selaku pemilik izin edar untuk menarik lima obat sirup dalam daftar tadi dari peredaran di seluruh Indonesia.

Bahkan, BPOM juga meminta agar industri farmasi juga memusnahkan seluruh bets (batch) produk tersebut.

"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," ujar BPOM.

"Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan," sambungnya.

Meski sudah merilis daftar obat sirup yang dilarang, BPOM masih belum bisa memastikan keterkaitan cemaran dengan kasus anak gagal ginjal akut.

BPOM menyatakan masih ada banyak kemungkinan yang bisa menjadi penyebab penyakit gagal ginjal tersebut muncul.

"Hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut, karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut," kata BPOM.

"Seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19," tutup BPOM.

(ikh/fik)
Tonton juga video berikut:
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER