Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM dari Peredaran karena Tercemar EG

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan ada sejumlah obat sirup yang berbahaya karena tercemar etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.
Hal tersebut membuat BPOM langsung melarang dan menarik peredaran sejumlah obat sirup tersebut.
Setidaknya, ada lima produk masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya.
"Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat," terang BPOM RI dalam keterangan resmi yang dikutip dari Detikcom pada Jumat (21/10).
Ambang batas aman terkait tingkat pencemaran EG maupun DEG hanya 0,5 mg/kg berat badan per hari berdasarkan standar baku nasional.
Namun, lima obat sirup dalam daftar yang dilarang justru memiliki tingkat cemaran melebihi ambang batas aman yang ditetapkan.
"Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 (empat) bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar," kata BPOM RI.
"Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu. Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu," lanjutnya.
Daftar Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik dari Peredaran oleh BPOM
Berikut ini daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran karena terkontaminasi etilen glikol dikutip dari lama situs resmi BPOM:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.
LANJUTKAN BACA DI HALAMAN SELANJUTNYA
(ikh/fik)
16 Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Apa Saja?
Rabu, 13 Nov 2024 21:15 WIB
BPOM Rilis Daftar 7 Obat Sirup Mengandung Cemaran EG-DEG
Rabu, 02 Nov 2022 14:15 WIB
Kata BPOM RI soal Produk Dry Shampoo Ditarik karena Kandungan Pemicu Kanker
Rabu, 26 Oct 2022 20:20 WIB
Pantau Gagal Ginjal pada Anak, Kemenkes Imbau Setop Pemberian Obat Sirup
Rabu, 19 Oct 2022 17:15 WIB
BPOM Bongkar 309 Ribu Tautan Produk Ilegal di ECommerce, Hati-hati!
Kamis, 19 Jun 2025 16:30 WIB
Ini Daftar 4 Produk Kosmetik Oral Mirip Obat yang Dilarang Beredar oleh BPOM
Jumat, 23 May 2025 09:40 WIB
Daftar 55 Kosmetik Berbahaya Bisa Picu Kanker Ditemukan BPOM, Apa Saja?
Minggu, 18 May 2025 14:30 WIBTERKAIT