BPOM Rilis Daftar 7 Obat Sirup Mengandung Cemaran EG-DEG

Insertlive | Insertlive
Rabu, 02 Nov 2022 14:15 WIB
Obat sirup Flurin BPOM Rilis Daftar 7 Obat Sirup Mengandung Cemaran EG-DEG/ Foto: detikHealth/Khadijah Nur Azizah
Jakarta, Insertlive -

Penny K Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis tujuh obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar batas aman.

Tujuh obat sirup tersebut merupakan produk dari tiga farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.

Penny K Lukito mengatakan bahwa ketiga perusahaan farmasi tersebut tidak melaporkan adanya pergantian bahan baku.

ADVERTISEMENT

Mereka juga tidak menjalani pengujian pada bahan baku baru tersebut.

"Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen," ucap Penny dalam konferensi pers, melansir dari detikcom.

Ketiga industri farmasi itu lantas mendapatkan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah" imbuhnya.

Berikut tujuh produk obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG.


PT Afifarma

- Paracetamol Drops

- Paracetamol Sirup Rasa Peppermint

- Vipcol Sirup

PT Universal Pharmaceutical Industries

- Unibebi Cough Syrup

- Unibebi Demam Drop

- Unibebi Demam Syrup

PT Yarindo Farmatama

- Flurin DMP Sirup

Ilustrasi obat sirup paracetamolIlustrasi obat sirup paracetamol/ Foto: Getty Images/iStockphoto/spukkato

BPOM selanjutnya akan mengambil langkah dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri untuk menentukan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi, hingga meminta keterangan dari Ahli Pidana dan Ahli Farmasi.

BPOM juga akan melanjutkan pengujian terhadap produk obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG.

"BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat," pungkasnya.

(KHS/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER