Boleh atau Tidak? Begini Hukum Menggunakan Mirin untuk Masakan Menurut Islam

InsertLive | Insertlive
Senin, 06 Oct 2025 20:15 WIB
makanan jepang Boleh atau Tidak? Begini Hukum Menggunakan Mirin untuk Masakan Menurut Islam (Foto: dok. detikFood)
Jakarta, Insertlive -

Mirin merupakan salah satu bahan masakan yang kerap digunakan pada makanan Jepang. Mirin dibuat dari beras kentang, koji (jamur fermentasi), dan sochu (arak beras) yang kemudian difermentasi selama 40-60 hari.

Kandungan mirin pada makanan memberikan cita rasa manis dan umami yang khas. Mirin juga membuat tampilan makanan lebih mengilap karena kadungan gulanya.

Hukum Menggunakan Mirin menurut Islam

ADVERTISEMENT

Mirin termasuk dalam kategori khamar karena kandungan alkoholnya. Dalam Islam, segala sesuatu yang mengandung khamar hukumnya haram untuk dikonsumsi.

Larangan untuk mengonsumsi khamar tertuang dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 90-91, Al-Baqarah ayat 219, dan QS. An-Nisa ayat 43.

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, 'Kelebihan (dari apa yang diperlukan).' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan." QS. Al-Baqarah ayat 219.

Hukum Menggunakan Mirin bagi Minoritas Muslim di Jepang

Baru-baru ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa terkait penggunaan mirin dalam masakan.


Mengutip dari laman resmi Muhammadiyah, berikut tiga poin hukum penggunaan mirin, berdasarkan pengkajian halaqah pada Januari 2025 dan sidang tim fatwa pada 19 September 2025:

1. Penggunaan mirin sebagai bumbu masakan diperbolehkan (mubāḥ) bagi Muslim di Jepang, dengan syarat dimasak hingga alkoholnya menguap, sehingga tidak lagi memabukkan. Mirin dalam konteks ini tidak dianggap najis.

2. Meminum mirin secara langsung atau menggunakannya tanpa dimasak tetap dihukumi haram karena berpotensi memabukkan.

3. Fatwa ini berlaku khusus di Jepang. Untuk konteks Indonesia, mirin tidak diperlukan sehingga penggunaannya tidak dibolehkan, demi menutup peluang penyalahgunaan.

(KHS/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER