Hukum Islam Nikah Beda Agama menurut NU

Insertlive | Insertlive
Rabu, 08 May 2024 21:15 WIB
Ilustrasi pernikahan beda agama. Hukum Islam Nikah Beda Agama menurut NU / Foto: Edi Wahyono
Jakarta, Insertlive -

Saat ini, ada banyak pernikahan beda agama di Indonesia yang dilakukan secara diam-diam atau terang-terangan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Undang-undang dan peraturan pernikahan tersebut tentu menyerap dari hukum Islam. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 221, Allah SWT melarang pernikahan beda agama dan sama sekali tak membuka peluang disahkan.

Al-Nawawi menjelaskan bahwa menurut Imam Syafi'i, laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah tersebut jika mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al-Quran dan tetap beragama menurut kitab sucinya.

ADVERTISEMENT

Sementara, Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah bersifat mutlak, meski agama Ahli Kitab tersebut telah dinasakh (diubah). Sahabat Abdullah bin Umar dan sebagian sahabat lainnya menyatakan bahwa haram dan tidak sah menikah dengan Ahli Kitab karena mereka telah mengubahnya serta menyatakan bahwa Allah SWT adalah yang ketiga dari ketiga tuhan (trinitas).

Mereka telah menyekutukan Allah SWT (syirik) dalam aqidah. Abdullah bin Umar dan sahabat lainnya menakwil kepada makna yang lebih dekat, yaitu boleh menikah dengan Ahli Kitab di zaman turunnya ayat ini belum banyak perempuan muslimah, sehingga diberi keringanan oleh Allah SWT.

Sedangkan, zaman sekarang sudah banyak wanita muslimah. Keringanan tersebut pun hilang dan hukumnya haram menikah dengan Ahli Kitab. Ulama sepakat bahwa pernikahan wanita muslimah dengan musyrik, kafir, atau Kitabi hukumnya tidak sah dan haram.

Sedangkan, pernikahan laki-laki muslim dengan wanita Kitabiyah (Yahudi dan Nasrani) ada perbedaan pendapat antara para ulama zaman salaf. Namun, ulama kontemporer di Tanah Air bersepakat bahwa hukum nikah beda agama secara mutlak tidak sah dan haram.


(kpr/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER