Pro Kontra Nikah Beda Agama, Cek Dulu Syarat-syaratnya!

Nabila Sahma | Insertlive
Rabu, 19 Oct 2022 13:35 WIB
Akad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s weddingAkad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s wedding (Islamic marriage)
Jakarta, Insertlive -

Beberapa pasangan di Indonesia yang ingin nikah beda agama berhasil melangsungkan pernikahan mereka. Namun, sebenarnya hal ini masih menjadi perdebatan oleh berbagai pihak.

Adanya pro dan kontra nikah beda agama di Indonesia didasari oleh landasan undang-undang yang belum jelas adanya.

Selain itu, belum adanya peraturan undang-undang yang menyebutkan secara eksplisit mengenai pernikahan beda agama, menyebabkan adanya multitafsir dari berbagai pihak.


KUA MentengKUA Menteng/ Foto: dok. KUA Menteng, Jakarta

Nah, agar kamu bisa semakin jelas tentang fenomena nikah beda agama di Indonesia, berikut telah InsertLive rangkum lebih detailnya.

Apakah Bisa Nikah Beda Agama di Indonesia?

Sering kita melihat kreator TikTok menampilkan fenomena nikah beda agama. Salah satunya adalah @noiivelestari, kreator asal Surabaya yang menceritakan pengalamannya mengenai bagaimana ia yang beragama Kristen dapat melangsungkan pernikahan beda agama dengan pasangannya yang beragama Islam. Hal ini lantas mengundang perhatian publik dan mendapat sorotan dari netizen.

Lalu, diketahui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini juga telah mengabulkan permohonan nikah beda agama pasangan beragama Islam dan Kristen berinisial VK dan FA. Keduanya telah mendaftar di PN Surabaya dengan Surat Ketetapan Nomor 1743/Pdt.P/2022/PN SBY.

Bukan hanya di Surabaya, baru-baru ini pasangan berinisial D dan J yang ingin nikah beda agama juga mendapatkan persetujuan dari PN Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan sendiri sudah menangani empat akta pernikahan pasangan dengan agama yang berbeda.

"Islam-Katolik (2 pasang), Islam-Kristen (1 pasang), Kristen-Katolik (1 pasang)," ujar Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman kepada wartawan, yang dikutip dari Detikcom pada Jumat, (14/10/2022).

Disetujuinya pernikahan pasangan beda agama ini berlandaskan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1).

Undang-undang tersebut berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," sehingga dapat ditafsirkan bahwa pasangan beda agama bisa melangsungkan pernikahan setelah melewati hukum pernikahan dari masing-masing agama calon pengantin.

Namun, di tengah maraknya persetujuan menikah beda agama, masih ada pihak yang kontra terhadap hal ini. Salah satunya adalah Thowilan yang merupakan Kepala KUA Kec. Menteng, Jakarta Pusat.

Berlandaskan Undang-Undang yang sama, yaitu UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1), ia menyatakan bahwa pernikahan beda agama tidak sah dimata hukum.

"Artinya, bahwa setiap perkawinan dianggap sah di mata hukum apabila masing-masing calon pengantin satu agama," kata Thowilan, melalui wawancara pada Senin, (10/10/2022).

"Kemudian pada ayat (2), tertulis bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terkait data kelengkapan pernikahan mulai dari calon pengantin, wali, saksi, dan lain-lain. Lalu apabila setelah dilakukan verifikasi pasangan diketahui memiliki agama yang berbeda dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka pengajuan pernikahan akan ditolak.

Syarat Nikah Beda Agama di Indonesia

Melihat beberapa kasus disetujuinya pernikahan beda agama, berikut InsertLive rangkum langkah-langkah yang menjadi syarat nikah beda agama di Indonesia.

1. Penetapan Pengadilan

Syarat nikah beda agama yang pertama adalah kamu harus melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu seperti kisah pasangan beragama Islam dan Kristen yang disebutkan sebelumnya.

Kamu harus mengirimkan surat permohonan penetapan pernikahan beda agama terlebih dahulu agar disetujui untuk nikah beda agama. Syarat nikah beda agama ini disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986.

Pasangan dengan agama yang berbeda harus menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan untuk menikah terlebih dahulu ke pengadilan setempat dan memilih salah satu lembaga agama.

Ilustrasi akad nikahIlustrasi akad nikah/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Jamaludin Yusup

2. Pernikahan harus sesuai dengan agama masing-masing

Syarat nikah beda agama yang kedua adalah mempelai yang ingin menikah harus menyesuaikan agama yang dianut masing-masing. Meski memiliki agama yang berbeda, kedua mempelai harus mengikuti tata cara agama pasangannya.

3. Dokumen penting

Sama seperti pernikahan pada umumnya, pasangan beda agama yang ingin melangsungkan pernikahan juga harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat menikah.

Berikut adalah beberapa dokumen penting yang harus disiapkan:

  • Pas foto masing-masing calon pengantin ukuran 2x3 (5 rangkap).
  • Pas foto masing-masing calon pengantin ukuran 4x6 (2 rangkap).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Surat pengantar nikah dari kantor kelurahan atau desa.
  • Surat persetujuan masing-masing calon pengantin.
  • Surat keterangan orang tua.
  • Surat pernyataan yang sudah menikah atau yang belum.
  • Surat izin boleh menikah dari komandan untuk anggota POLRI/TNI.
  • Surat telah melakukan tes kesehatan dan bukti telah melakukan imunisasi dari puskesmas.
  • Surat akta cerai untuk calon pengantin yang sudah cerai.
  • Surat akta kematian untuk calon pengantin yang duda atau janda ditinggal mati.
  • Surat izin dispensasi dari pengadilan agama jika calon suami dan istri kurang dari 19 tahun.
  • Surat izin poligami jika calon suami sudah memiliki istri sebelumnya.

Biaya Nikah Beda Agama

Nikah beda agama bisa dilakukan secara gratis. Hal ini diungkap oleh Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman.

"Tidak ada biaya," kata Nurrahman dilansir dari detikNews pada Rabu (19/10).

"Seluruh pelayanan Dukcapil gratis," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa nikah beda agama dapat dilakukan tanpa dipungut biaya apa pun. Dukcapil akan melayani permohonan pencatatan akta perkawinan pasangan yang memiliki agama berbeda hingga ditetapkan di pengadilan.

(Nabila Sahma/and)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER