PN Surabaya Izinkan Warga Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

INSERTLIVE | Insertlive
Selasa, 21 Jun 2022 19:10 WIB
Arab Emirati family outdoors in park. PN Surabaya Izinkan Warga Nikah Beda Agama, Ini Alasannya/Foto: Getty Images/iStockphoto/aydinmutlu
Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memperbolehkan pasangan beda agama untuk menikah. Pasangan yang dimaksud, yakni beragama Islam dan Kristen.

Sebelumnya, pasangan tersebut menikah pada Maret 2022. Namun, pernikahan itu ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya karena perbedaan agama.

Pasangan ini lalu mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah, meski berbeda agama.

ADVERTISEMENT

"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya," bunyi penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.

Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung saat dikonfirmasi mengenai putusan ini mengatakan pernikahan berbeda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya lebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.

"Iya, dicatat di Disdukcapil. Iya, bisa saja (pernikahan beda agama) tergantung kesepakatan kedua mempelai," kata Gede dikutip dari detikcom.

Gede menambahkan, keputusan itu tak hanya berlaku bagi Islam dan Kristen saja, tetapi seluruh agama yang sah di Indonesia. Itulah yang menjadi dasar untuk mengabulkan permohonan nikah beda agama.

"Perkawinannya sah. Ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orang tua atau keluarga. Secara pokok seperti itu, ya. Pada pokoknya permohonan bisa saja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya," ujarnya.


Putusan untuk mengizinkan pernikahan beda agama ini ditetapkan dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Dalam putusan itu disebutkan pemohon adalah calon pengantin pria RA dan calon pengantin wanita EDS. RA beragama Islam, sedangkan EDS beragama Kristen. Mereka menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.

(dia/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER