Wanita Wajib Tahu, Hukum Meluruskan Rambut dan Rebonding dalam Islam

Umat Muslim terutama kaum wanita atau muslimah wajib rasanya mengetahui seluk beluk segala permasalahan seputar kehidupan wanita salah satunya dalam berhias diri.
Meluruskan rambut atau rebonding dalam Islam, juga diatur dan dikenai hukumnya. Secara umum kegiatan merebonding rambut saat ini sudah menjadi hal umum yang lumrah dilakukan oleh setiap kaum wanita.
Hal tersebut terbukti dengan banyaknya produk dan jasa kecantikan yang banyak menawarkan rambut yang direbonding
Berhias diri memang diperbolehkan, namun apakah rebonding diperbolehkan dalam Islam? Mari simak informasinya sebagai berikut agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat.
Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding Dalam Islam
Tidak ada dalil pasti yang melarang dilakukannya rebonding rambut dalam Islam, Persoalan rebonding dan smoothing juga belum ada di zaman salafus shalih, jadi mustahil ada dalil pelarangannya.
Oleh karena itu, hukum dalam masalah ini hanya berasal dari ijtihad ulama mu'ashirah yang posisinya tentu tak sekuat Alquran dan sunah.
Sehingga para ulama yang membolehkan berdalil soal urusan rebonding rambut adalah perkara muamalah yang boleh hukumnya selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Sementara, kalangan yang mengharamkan berdalil bahwa rebonding termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah SWT.
Forum Bathsul Masa'il Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur secara tegas menfatwakan haramnya rebonding dan smoothing rambut.
Menurut mereka, ada proses kimiawi dalam proses perawatan rambut tersebut yang masuk dalam istilah la tabdila li khalqillah (larangan mengubah ciptaan Allah).
Pendapat yang moderat dari kedua pendapat ini yakni, rebonding dapat diperbolehkan jika tanpa melalui proses kimiawi, misalkan dengan menggunakan rol plastik atau yang semisalnya. Intinya, tidak mengubah rambut secara permanen dengan proses kimiawi.
Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding Menurut MUI
Mengenai hukum meluruskan atau rebonding dalam Islam, memang ditemui adanya perbedaan pendapat. Pendapat yang memperbolehkan hal tersebut dilakukan yaitu sebagaimana difatwakan oleh ulama-ulama kontemporer baik yang berasal dari Timur Tengah maupun Indonesia.
Dalam hal ini kemudian MUI mengeluarkan fatwa pada tahun 2010, terkait rebonding rambut dalam Islam yang menyatakan diperbolehkan.
Hukum diperbolehkannya rebonding dalam Islam itu jika tujuannya baik, misal agar rambut mudah dibersihkan dan dirawat, dan memudahkan dalam memakai jilbab. Hal-hal seperti ini tentunya dianjurkan, bahkan bisa saja hukumnya menjadi wajib.
Sebaliknya jika rebonding tersebut menjadi sarana kemakiatan maka hukumnya pun berubah, hal ini berdasarkan pada apa yang dikatakan oleh direktur Al-Nahdlah Islamic Boarding School Depok itu.
Dalam penentuan halal-haramnya, MUI sendiri lebih mempersoalkan tujuan dari rebonding itu sendiri. Apabila tujuan rebonding tersebut untuk merawat tubuh, menjaga keindahan sebagai makhluk Allah, serta menyenangkan hati suami, maka hal ini diperbolehkan bahkan mendapat pahala dari Allah.
Sebaliknya, jika ditujukan untuk menggoda lawan jenis dengan tujuan maksiat, sudah tentu diharamkan. Mengacu kepada hadis Rasulullah SAW, "Setiap amal tergantung dari niatnya." (HR Bukhari Muslim).
Selain itu, bahan-bahan yang digunakan pun harus halal dan selama proses tersebut tidak membahayakan, baik secara fisik, psikis, maupun sosial.
Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding Menurut Imam Qurthubi
Imam al-Qurthubi, Al-Jami'li Ahkamil Quran, (Riyadh, Daru Ilmil Kutub: 2023), juz V, halaman 393). Menjelaskan bahwasannya, "Haramnya mengubah ciptaan Allah adalah apabila perubahannya secara permanen yang tidak bisa kembali lagi pada bentuk aslinya. Jika tidak permanen maka hukumnya diperbolehkan."
Jadi, dapat disimpulkan selama perubahan tersebut sifatnya tidak permanen dan masih bisa kembali pada bentuk asalnya maka hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa rebonding dalam Islam hukumnya tidak diperbolehkan.
Namun, hal ini tidak hanya sampai sini saja, jika mengacu pada penjelasan bahwa larangan tersebut ditujukan hanya pada perubahan yang sifatnya permanen maka hukumnya diperbolehkan.
Karena rebonding bukan sesuatu hal yang dapat merubah secara permanen. Karena akan ada rambut baru yang tumbuh, dari akar rambut tersebut akan tetap mempunyai bentuk rambut yang asli.
Menjaga kecantikan rambut dipandang berpahala, namun sebagai umat Islam harus tetap sesuai dengan syariah Islam. Wallahu'alam.
(Risdawati)
Syifa Hadju Tolak Tiup Lilin Ultah, Ustaz Abdul Somad Bilang...
Rabu, 16 Jul 2025 16:00 WIB
Syifa Hadju Dipuji Tak Tiup Lilin saat Ultah, Ini Hukumnya dalam Islam
Rabu, 16 Jul 2025 10:00 WIB
Hukum Islam Nikah Beda Agama menurut NU
Rabu, 08 May 2024 21:15 WIB
Bolehkah Menikahi Wanita yang Sedang Hamil dalam Islam? Ini Kata 4 Imam Mazhab
Jumat, 13 Oct 2023 22:45 WIBTERKAIT