Ini Perbedaan Paspor Elektronik dan Biasa Serta Syarat Membuatnya

Arundati Swastika | Insertlive
Selasa, 20 May 2025 10:00 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia Ini Perbedaan Paspor Elektronik dan Biasa Serta Syarat Membuatnya/Foto: Dini Astari
Jakarta, Insertlive -

Paspor merupakan dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Indonesia sendiri memiliki dua jenis paspor, yakni paspor elektronik dan paspor biasa.

Meski keduanya memiliki kegunaan yang sama, yakni sebagai identitas warga negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri, paspor elektronik dan biasa memiliki perbedaan.

Berikut merupakan ulasan tentang perbedaan paspor elektronik dan biasa, serta syarat untuk membuatnya.

ADVERTISEMENT

Perbedaan Paspor Elektronik dan Biasa

Perbedaan signifikan antara paspor elektronik dan biasa adalah pada bagian fisik dokumen, di mana paspor elektronik memiliki logo chip gen pada cover-nya, sementara paspor biasa tidak.

Chip tersebut berfungsi untuk menyimpan data keimigrasian pemegang paspor, seperti identitas hingga data biometrik dan sidik jari. Keberadaan chip ini juga memberikan keuntungan kepada pemegang paspor saat melewati pemeriksaan keimigrasian di wilayah negara yang sudah menggunakan autogate.

Pemeriksaan keimigrasian bagi pemegang paspor elektronik hanya berlangsung selama kurang dari satu menit di autogate, sementara pemegang paspor biasa harus melalui pemeriksaan yang lebih lama secara manual.

Paspor elektronik juga mendapatkan keistimewaan bebas visa di beberapa negara seperti Jepang. WNI kemudian bisa melakukan kunjungan bebas visa ke Jepang selama 15 hari jika menggunakan jenis paspor ini.

Kendati memiliki keuntungan besar, harga pembuatan paspor elektronik tentunya lebih tinggi dibandingkan dengan paspor biasa. Paspor elektronik memerlukan biaya sebesar Rp650.000, sementara paspor biasa membutuhkan biaya sebesar Rp350.000.


Baca halaman selanjutnya

Persyaratan dan Cara Buat Paspor

Meski memiliki banyak perbedaan yang signifikan, persyaratan dan proses pembuatan paspor elektronik dan biasa sama persis. Berikut merupakan persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor:

1.     Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2.     Kartu Keluarga (KK).

3.     Akta kelahiran atau akta perkawinan dan buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4.     Surat kewarganegaraan bagi orang asing yang menerima kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5.     Surat penetapan ganti nama (bagi yang mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

6.     Sudah mendaftar dan memiliki akun M-Paspor.

Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum pada dokumen akta kelahiran atau akta perkawinan. Jika tidak, maka pemohon paspor harus melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Jika dokumen persyaratan sudah siap, selanjutnya pemohon paspor tinggal mengajukan pembuatan paspor baru dengan langkah-langkah berikut:

1.     Buka aplikasi M-Paspor, kemudian pilih kantor imigrasi terdekat di domisili tempat tinggal lalu pilih jadwal untuk mengajukan pembuatan paspor. Pastikan juga telah memilih jenis paspor yang diinginkan, baik paspor elektronik maupun biasa.

2.     Setelah memilih, lakukan pembayaran maksimal dua jam setelah mendapatkan jadwal.

3.     Kunjungi kantor imigrasi yang dipilih dalam M-Paspor pada jadwal yang ditentukan. Pastikan untuk membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi.

4.     Petugas loket akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas dan memberikan nomor antrian.

5.     Petugas imigrasi akan memanggil pemohon paspor sesuai nomor antrian untuk pengambilan biometric, cek cekal, BMS, dan wawancara.

6.     Setelah lolos wawancara, pemohon akan diminta mengambil paspor pada waktu yang ditentukan.

Itulah perbedaan paspor elektronik dan biasa serta persyaratan untuk membuatnya. Baik paspor elektronik maupun biasa, keduanya merupakan dokumen resmi negara yang menandakan identitas seseorang ketika berada di negara lain.

Pemilihan paspor elektronik atau biasa kembali kepada pertimbangan pemohon paspor, baik dari segi efisiensi hingga biaya yang dikeluarkan. Semoga bermanfaat!

(asw/fik)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER