Berapa Biaya Urus Paspor Usai Masa Berlaku Diperpanjang Jadi 10 Tahun?

Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan kesiapan terkait aturan baru masa berlaku paspor.
Peraturan terbaru pemerintah Indonesia kini mengatur masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Aturan baru itu tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 dan telah diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09).
"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," ungkap Prof Widodo Ekatjahjana selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi dalam keterangan pers yang dikutip pada Rabu (5/10).
Banyak pertanyaan yang muncul soal biaya PNBP paspor usai masa berlaku diperpanjang menjadi 10 tahun.
Widodo lantas berujar bahwa biaya PNBP paspor masih dalam pembahasan dengan pihak-pihak terkait.
Meski begitu, masyarakat masih akan dikenakan biaya PNBP yang lama sebelum aturan baru tersebut berlaku.
"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik," kata Widodo.
Selain itu, Widodo juga menjelaskan masa berlaku 10 tahun itu tidak berlaku untuk paspor yang terbit sebelum aturan tersebut resmi.
Paspor yang terbit sebelum aturan tersebut diresmikan masih hanya berlaku 5 tahun saja.
Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara, warga yang tidak masuk dalam kategori tersebut tetap mendapatkan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Di lain hal, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
(ikh/ikh)
Ini Perbedaan Paspor Elektronik dan Biasa Serta Syarat Membuatnya
Selasa, 20 May 2025 10:00 WIB
Ini Lo Perbedaan Paspor Indonesia Lama Vs Baru, Desain hingga Keuntungannya
Kamis, 22 Aug 2024 19:45 WIB
Terpopuler: KDRT Cut Intan Nabila vs Bayi Artis dengan Bayaran Termahal
Rabu, 14 Aug 2024 07:10 WIBTERKAIT