Ini Perbedaan Paspor Elektronik dan Biasa Serta Syarat Membuatnya

Ini Perbedaan Paspor Elektronik dan Biasa Serta Syarat Membuatnya
Persyaratan dan Cara Buat Paspor
Meski memiliki banyak perbedaan yang signifikan, persyaratan dan proses pembuatan paspor elektronik dan biasa sama persis. Berikut merupakan persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Akta kelahiran atau akta perkawinan dan buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat kewarganegaraan bagi orang asing yang menerima kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
6. Sudah mendaftar dan memiliki akun M-Paspor.
Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum pada dokumen akta kelahiran atau akta perkawinan. Jika tidak, maka pemohon paspor harus melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Jika dokumen persyaratan sudah siap, selanjutnya pemohon paspor tinggal mengajukan pembuatan paspor baru dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi M-Paspor, kemudian pilih kantor imigrasi terdekat di domisili tempat tinggal lalu pilih jadwal untuk mengajukan pembuatan paspor. Pastikan juga telah memilih jenis paspor yang diinginkan, baik paspor elektronik maupun biasa.
2. Setelah memilih, lakukan pembayaran maksimal dua jam setelah mendapatkan jadwal.
3. Kunjungi kantor imigrasi yang dipilih dalam M-Paspor pada jadwal yang ditentukan. Pastikan untuk membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi.
4. Petugas loket akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas dan memberikan nomor antrian.
5. Petugas imigrasi akan memanggil pemohon paspor sesuai nomor antrian untuk pengambilan biometric, cek cekal, BMS, dan wawancara.
6. Setelah lolos wawancara, pemohon akan diminta mengambil paspor pada waktu yang ditentukan.
Itulah perbedaan paspor elektronik dan biasa serta persyaratan untuk membuatnya. Baik paspor elektronik maupun biasa, keduanya merupakan dokumen resmi negara yang menandakan identitas seseorang ketika berada di negara lain.
Pemilihan paspor elektronik atau biasa kembali kepada pertimbangan pemohon paspor, baik dari segi efisiensi hingga biaya yang dikeluarkan. Semoga bermanfaat!

Ini Daftar 10 Paspor Terlemah di Dunia Agustus 2025, Ada Indonesia?
Rabu, 06 Aug 2025 18:45 WIB
Ini Alasan Paspor Indonesia Kalah Kuat dengan Timor Leste, Thailand, dan Malaysia
Selasa, 29 Apr 2025 15:00 WIB
73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Jumat, 29 Sep 2023 08:00 WIB
Ini 3 Sosok yang Bisa Bebas ke Luar Negeri Tanpa Paspor, Ada Orang Asia!
Jumat, 04 Aug 2023 12:00 WIBTERKAIT