Resmi Pensiun, Segini Tunjangan yang Diterima Jokowi

Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menyudahi masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia. Jokowi resmi pensiun sebagai presiden pada Minggu (20/10).
Usai menyelesaikan masa jabatannya, ayah dari Kaesang Pangarep itu telah kembali ke kota asalnya, yaitu Solo. Jokowi terbang ke Solo bersama istrinya Iriana menggunakan pesawat dengan dikawal oleh 8 pesawat tempur.
Jokowi pun disebut akan menikmati masa pensiunnya di Solo. Setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi akan menerima uang pensiunan yang akan didapatnya selama seumur hidup.
Lalu berapa uang pensiunan yang akan diterima Jokowi usai tidak lagi menjabat sebagai Presiden?
Pemberian uang pensiun pada Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Besaran uang pensiunan yang akan diterima oleh Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka saat masih menjabat.
Gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji Ma'ruf Amin sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
"(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. (2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden," tulis Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1978.
"(1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. (2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% dari gaji pokok terakhir," sambung Pasal 6 aturan tersebut.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu sebesar Rp5.040.000. Sehingga Jokowi akan menerima uang pensiunan sebesar Rp30.240.000 (Rp5.040.000x6).
Selain gaji pensiunan itu, Jokowi akan mendapatkan fasilitas keuangan lain setelah pensiun seperti tunjangan pokok PNS hingga biaya rumah tangga.
(agn/and)
Cara Jokowi Doa di Depan Peti Paus Fransiskus Disorot, Begini Etika dalam Islam
Selasa, 29 Apr 2025 13:00 WIB
Mengintip Uang Pensiun Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan
Senin, 09 Oct 2023 19:45 WIB
Segini Gaji dan Fasilitas Artis yang Jadi DPR 2023
Minggu, 03 Sep 2023 22:45 WIB
Jokowi Sebut Tak Wajib Pakai Masker, Pandemi Sudah Berakhir?
Sabtu, 25 Feb 2023 12:30 WIB
Kondisi Terkini Jokowi di Tengah Isu Dilarikan ke Rumah Sakit karena Kritis
Senin, 30 Jun 2025 15:30 WIB
Terpopuler: Pernikahan Baby Margaretha Vs Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
Minggu, 29 Jun 2025 16:00 WIB
Beredar Kabar Jokowi Kritis, Begini Kata Ajudan
Minggu, 29 Jun 2025 11:01 WIBTERKAIT