Resmi Pensiun, Segini Tunjangan yang Diterima Jokowi

agn | Insertlive
Senin, 21 Oct 2024 16:30 WIB
Presiden Jokowi tiba di MPR. (Dok. YouTube MPR) Resmi Pensiun, Segini Tunjangan yang Diterima Jokowi/Foto: Presiden Jokowi tiba di MPR. (Dok. YouTube MPR)
Jakarta, Insertlive -

Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menyudahi masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia. Jokowi resmi pensiun sebagai presiden pada Minggu (20/10).

Usai menyelesaikan masa jabatannya, ayah dari Kaesang Pangarep itu telah kembali ke kota asalnya, yaitu Solo. Jokowi terbang ke Solo bersama istrinya Iriana menggunakan pesawat dengan dikawal oleh 8 pesawat tempur.

Jokowi pun disebut akan menikmati masa pensiunnya di Solo. Setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi akan menerima uang pensiunan yang akan didapatnya selama seumur hidup.

ADVERTISEMENT

Lalu berapa uang pensiunan yang akan diterima Jokowi usai tidak lagi menjabat sebagai Presiden?

Pemberian uang pensiun pada Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Besaran uang pensiunan yang akan diterima oleh Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka saat masih menjabat.

Gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji Ma'ruf Amin sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

"(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. (2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden," tulis Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1978.


"(1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. (2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% dari gaji pokok terakhir," sambung Pasal 6 aturan tersebut.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu sebesar Rp5.040.000. Sehingga Jokowi akan menerima uang pensiunan sebesar Rp30.240.000 (Rp5.040.000x6).

Selain gaji pensiunan itu, Jokowi akan mendapatkan fasilitas keuangan lain setelah pensiun seperti tunjangan pokok PNS hingga biaya rumah tangga.

(agn/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER