Mengintip Uang Pensiun Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 09 Oct 2023 19:45 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden) Foto: Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, Insertlive -

Masa pensiun Joko Widodo sebagai Presiden RI akan semakin dekat. Hal ini karena masa pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) akan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

Jokowi akan mendapat uang pensiun layaknya penjabat negara lain. Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri naik sebesar 12%.

Gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

ADVERTISEMENT

Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp1.560.800—Rp2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp1.560.800—Rp4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.

Angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.

Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan. Harap dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.


Sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER