Isi Ceramah Quraish Shihab soal Hukum Non Muslim Terima Daging Hewan Kurban

Nastiti Swasiwi Nurfiranti | Insertlive
Senin, 17 Jun 2024 09:30 WIB
Twibbon Hari Raya Idul Adha 2024 Isi Ceramah Quraish Shihab soal Hukum Non Muslim Terima Daging Hewan Kurban/Foto: Dok. Detikcom
Jakarta, Insertlive -

Hewan kurban yang telah disembelih pada umumnya akan dibagikan dagingnya kepada orang-orang yang membutuhkan.

Dilansir dari laman resmi BAZNAS, ada 3 orang yang berhak mendapatkan daging hewan kurban, yaitu orang yang berkurban (Shohibul Qurban), fakir miskin, dan tetangga sekitar, teman, serta kerabat.

Di suatu lingkungan, ada beberapa teman dan tetangga kita yang merupakan seorang Non-Muslim. Ketika kita hendak memberikan daging hewan kurban kepada mereka, maka perasaan ragu akan muncul.

ADVERTISEMENT

Kita akan bertanya-tanya apakah Non-Muslim diperbolehkan menerima daging hewan kurban pemberian kita.

Untuk menjawab permasalahan di atas, berikut adalah penjelasan Prof. Quraish Shihab terkait hukum Non-Muslim menerima daging hewan kurban.

Pendapat Quraish Shihab

Dalam sebuah video singkat di kanal YouTube Panrita.ID, Prof. Quraish Shihab menjelaskan tentang hukum seorang Non-Muslim menerima daging hewan kurban.

Quraish Shihab mengatakan bahwa berbuat baik kepada Non-Muslim bukan hal yang dilarang oleh agama Islam.

Selain itu, Quraish Shihab juga menerangkan, para ulama berpendapat bahwa memberi zakat kepada Non-Muslim diperbolehkan.


"Bahkan, sementara ulama berpendapat memberi zakat Non-Muslim pun boleh selama mereka tidak memusuhi kita, selama mereka tidak mengganggu kita dalam agama dan Tanah Air kita boleh berbuat baik," kata Quraish Shihab, dikutip Insertlive dari kanal YouTube Panrita.ID pada Jumat (14/6).

Terkait pembagian daging hewan kurban kepada Non-Muslim, ayahanda Najwa Shihab tersebut memberi analogi dengan zakat yang boleh diberikan kepada Non-Muslim.

Selain itu, Quraish Shihab juga mengaitkan dengan perintah Allah Swt. yang tidak melarang umat Muslim untuk berbuat kebaikan kepada orang lain.

"Kalau kita menganalogikannya dengan zakat atau mengaitkannya dengan perintah Allah, Tuhan tidak melarang kamu berbuat baik dan memberi sebagian hartamu atau berlaku adil kepada siapa yang tidak mengusir kamu dari negerimu atau memerangi kamu dalam agama, Tuhan tidak larang," jelasnya.

Berdasarkan penjelasan Quraish Shihab, dapat ditarik kesimpulan bahwa Non-Muslim diperbolehkan untuk menerima daging kurban.

Umat Muslim diperbolehkan untuk membagikan daging hewan kurban kepada Non-Muslim karena hal ini tergolong sebagai perbuatan terpuji serta berbagi sebagian dari rezeki yang dimiliki.

(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER