Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadan Menurut Syekh Nawawi Albantani

Nastiti Swasiwi Nurfiranti | Insertlive
Jumat, 08 Mar 2024 21:30 WIB
Ziarah makam di TPU Jeruk Purut Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadan Menurut Syekh Nawawi Albantani (Foto: Gisella Previan Laoh/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Menjelang bulan suci Ramadan, sebagian umat Muslim melakukan ziarah kubur. Kegiatan itu sudah seperti tradisi yang harus dilakukan, jika tidak hati akan merasa tidak tenang.

Dalam kitab 'al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, Imam Ibnu Hajar al-Haytami menjelaskan bahwa ziarah kubur tentu diperbolehkan dengan niat mengingat akhirat.

Terdapat pula penjelasan lain dari Syekh Nawawi al-Bantani.

ADVERTISEMENT

Beliau menerangkan bahwa hikmah disunahkan ziarah kubur ke makam kedua orang tua atau salah satunya setiap hari Jumat adalah Allah mengampuni dosa-dosanya serta dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.

Hal ini tentu menjadi kesempatan bagi setiap orang yang merasa kurang dalam berbakti kepada kedua orang tua semasa hidupnya.

Pada hadis yang lain, disebutkan bahwa ziarah kepada orang tua akan mendapat pahala haji dari Allah subhanahu wa ta'ala. Hal tersebut didasarkan pada hadis Ibn Umar RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya."

Profil Singkat Syekh Nawawi al-Bantani

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani merupakan seorang ulama besar Indonesia yang lahir pada tahun 1813 di Serang, Banten.


Ia merupakan intelektual Islam yang produktif dan berperan mengobarkan perjuangan melawan kolonial Belanda.

Jika dilihat dari nasabnya, Syekh Nawawi al-Bantani masih memiliki hubungan dengan Sunan Gunung Jati, seorang anggota Wali Songo sekaligus Sultan Cirebon di tahun 1479-1568 M.

Syekh Nawawi menjadi guru yang disegani penuntut ilmu dari berbagai penjuru dunia, terutama ketika ia dipercaya mengajar di Masjid Al-Haram selama 10 tahun (1860-1870).

Seusai mengajar di sana, Syekh Nawawi membuka pengajaran mandiri di rumahnya. Ratusan penuntut ilmu lalu berbondong-bondong datang ke rumahnya sejak pagi hingga siang.

Setidaknya, Syekh Nawawi memberikan kuliah Islam dalam tiga mata pelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan murid-muridnya setiap hari.

(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER