Link Instal & Cara Cek Sirekap untuk Lihat Hasil Pemilu 2024

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 15 Feb 2024 14:00 WIB
Sirekap Pemilu 2024 Link Instal & Cara Cek Sirekap untuk Lihat Hasil Pemilu 2024/Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta, Insertlive -

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini.

Pemanfaatan Sirekap ini sebagai usaha Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyajikan hasil Pemilu 2024 yang transparan.

Selain itu, Sirekap juga mempermudah perekaman hasil penghitungan suara agar bisa disajikan secara real time kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024

Sistem Sirekap akan merekam data otentik dokumen C. Hasil di TPS untuk meminimalisir kesalahan pemasukan data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Cara kerja Sirekap menggunakan metode gabungan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Keduanya berdasarkan pada pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Sistem tersebut mampu mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir dan mengubahnya menjadi data numerik secara digital.

Sirekap Pemilu 2024 hadir dalam bentuk aplikasi mobile dan web. Namun, pihak yang bisa masuk ke Sirekap versi web hanya anggota KPU dan Badan Adhoc.

Menginstal aplikasi Sirekap Pemilu 2024 tidak hanya untuk mengunggah hasil perhitungan suara. Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk mengetahui hasil perhitungan suara.


Berikut cara instal dan daftar aplikasi Sirekap Pemilu 2024:

  1. Download dan instal aplikasi Sirekap dari Google Play Store. Pilih aplikasi dengan logo KPU dan tulisan "SIREKAP 2024".
  2. Buka aplikasi Sirekap di HP. Klik "Masuk", masukkan username dan password. Jika belum memiliki akun, pilih "Daftar" dan ikuti petunjuk untuk membuat akun baru.
  3. Setelah masuk akan terlihat menu utama aplikasi Sirekap.
  4. Pilih jenis pemilu yang ingin kamu lihat hasilnya, mulai dari pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  5. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan nomor TPS yang ingin Anda lihat hasil penghitungan suaranya.
  6. Kamu akan melihat data numerik berbentuk tabel dan diagram hasil penerjemahan otomatis formulir C-Hasil plano.
  7. Kamu juga dapat melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS dengan memilih menu "Lihat Formulir C-Hasil Plano".
(dia/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER